Sidang Perdana Awi Tongseng , Hakim Minta Terdakwa Hadir dan Kooperatif
Portalriau.com - BAGANSIAPIAPI - Sidang perdana kasus dugaan percemaran nama baik dengan terdakwa Rajadi alias Awi Togseng bersama terdawa Kasim alias Oliong sedang memasuki sidang perdana di Pengadiilan Negeri (PN) Ujung Tanjung, Selasa (7/1). Dalam sidang perdana ini Hakim Ketua yang di ketuai Hakim Perwanto meminta terdakwa hadir pada sidang kedua dan di minta Koperatif. Pada sidang perdana ini di mulai pada pukul 17.00 Wib sore, turut hadir kedua terdakwa yaitu Awi Tongseng dan Oliong, di dampingi bersama dengan pengacarannya yaitu Cutra Andika, sementara dari Jaksa penuntut umum dari Kejari Bagansiapiapi yang di pimpin Zulham, SH.
Dalam Sidang perdana ini baru tahap awal dengan membaca surat dakwaan dari penuntut umum atas tersangka Awi Tongseng bersama Oliong. Sidang yang di pimpin tiga orang hakim ini baru selesai pukul 17.45 menit. Pada perjalanan sidang ini, Hakim ketua menanyakan satu persatu kepada kedua terdakwa atas surat dakwaan yang sudah di bacakan oleh Jaksa penuntut. kepada terdakwa Awi Tongseng Hakim penanyakan apakah surat dakwaan jaksa yang di baca benar dan sudah di mengerti, dan terdakwa langsung menjawab iya.
Selesai mendengarkan pengakuan terdakwa Awi, hakim langsung menanyakan kepada terdakwan Oliong. Namun keterangan dari terdakwa ini hakim sedikit berat, karna jawaban terdakwa Oliong atas surat dakwaan jaksa tidak di megerti. Dan terpaksa hakim memerintahkan jaksa membaca ulang suurat dakkwaan. "Saudara terdakwa Oliong tidak mengerti atas tuntutan jaksa, maka anda di minta dekat dengan meja jaksa untuk mendengarkan ulang surat dakwaan jaksa,"perintah Hakim. Mendengar perintah hakim, lalu terdakwa Oliong merapat ke meja jaksa untuk mendengarkan surat dakwaan. Selesai mendengar ulang baru terdakwa mengerti atas surat dakwaan tersebut. Dan hakim menanyakan sekali lagi baru sidang di lanjutan.
"Sidang pertama ini hanya mendengarkan surat dakwaan Jaksa, dan terdakwa pada sidang kedua yaitu pada hari Kamis, 16 Januari 2014 pukul 10.00 Wib pagi dminta dapat hadir dan Koeratif,"kata Hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut umum dalam surat dakwaanya kedua terdakwa Awi Tongseng dan Oliong secara bersama-sama melakukan pencemaran nama baik dan fiknah secara tertulis kepada korban Clara mantan bendahara Yayasan Wahidin,"ternyata dalam tuduhan itu di tingkat Kasasi MA terdakwa Clara tidak terbukti dan di bebaskan secara hormat dengan nama baik terdakwa. Oleh Clara melapoorkan perkara ini kepolda Riau atas nama encemaran nama baik, dan mereka di ancam dengan hukuman 4 tahun penjara,"kata Zulham. Di lain hal, pengacara kedua terdakwa, Cutra andika mengaku akan memberikan Eksepsi atas dakwaan kepada terdakwan Awi dan Oliong,"Kami selaku pengacara terdakwa meminta waktu kepada hakim selama satu minggu untuk memberikan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa,"kata Cutra.(anto)