Sidang Pra Pradilan di PN Rohil PH Nilai Penahan Awi Tongseng Tak Kooperatif

BAGANSIAPIAPI - Pengadilan Negeri (PN)Ujung Tanjung Rokan Hilir (Rohil) untuk sekian kalinya melakukan persidangan terhadap Rajadi Alias Awi Tongseng. Kali ini PN melakukan sidang praperadilan terjadap Awi Tongseng dalam perkara memberikan keterangan paslu atau sumpah palsu pada persidangan beberapa tahun lalu. Bahkan Penasehat Hukum (PH) Awi tongseng menilai penahanan Awi tongseng oleh Polda Riau dengan alasan yang tidak kooperatif.

Demikian dikatakan PH Awi tongseng, Cutra Andika, SH. Bersama rekan-rekanya. Pada sidang praperadilan di PN Ujung Tanjung, Jumat (2/5). Menurutnya,  penahan Awi Tongseng dalam kasus sumpah Palsu dan atau memberikan keterangan palsu pada sidang beberapa yang lalu, di nilai tidak masuk akal dan tidak kooperatif. Pada hal banyak cara untuk meminta keterangan kepala Awi Tongseng selain melakukan penahan.

Berdasarkan surat perintah penahanan Polda Riau Cq Diskrimum telah melakukan penahanan terhadap Rajadi alias Awi tongseng dengan alasan yang tidak kooperatif. karna penahanan dilakukan hanya berdasarkan saat Tersangka Awi Tongseng pada Oktober tahun 2009 diduga telah memberikan keterangan atas sumpah dan atau pernyataan palsu diruang sidang PN Rohil, ujar PH Cutra. 

Dia mengatakan, pemberian keterangan palsu Pada saat gelar perkara penggelapan dana milik yayasan perguruan Wahidin sejumlah lebih kurang Rp 14 juta oleh Tan Clara, namun penahanan tidak berdasarkan UU No.174 KUHP. Bahkan dalam tuduhan perkaran tersebut hinggga penahanan tersangka tidak cukup bukti kuat.

Kami menilai tak cukup bukti dalam penahanan yang dilakukan pihak Polda Riau terhadap klien kami, dan penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan tidak secara prosedural, ungkap Cutra.

Lanjutnya, penahanan yang dilakukan pihak Polda Riau terhadap pak Awi tidak prosedural. Karena uraian singkat kejadian perkara didalam surat perintah penangkapan tersebut mengandung kontradiksi dan tidak jelas, bahkan selain itu penangkapan juga tidak didasari dengan bukti permulaan yang cukup berupa perintah hakim sidang yang memeriksa perkara pidana awal, serta dilakukan tanpa melalui proses dan prosedur sebagimana diatur dalam ketentuan pasal 174 KUHAP.

Jadi kita menolak dengan adanya penahanan tersebut yang kita nilai tidak sah, atau masih prematur, jadi 
penangkapan yang tidak sesuai dengan pasal 174 yakni karena belum ditetapkan sebagai tersangka yang memberikan kesaksian palsu oleh hakim, jelas Cutra.

Sementara itu, Pihak Polda Riau melalui Kabid Hukum Polda Riau, Rusli SH dan Nirwan SH melalui jawabannya, mengaku bahwa penahanan Rajadi Alias Awi Tongseng sudah sesuai dengan pasal 17,18,21 KUHAP. Untuk itu, rehabilitasi nama tidak perlu dilakukan dan penahanan itu sudah sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. 

Rusli juga menjelaskan, bahwa dakwaan termohon dengan mengutip dalil dan pasal yang menyangkut atas penahanan tersangka Awi Tongseng. Karena sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, pengadilan negeri tidak bisa memutuskan perkara ini karena absolut. Dan lagi pula, Awi tongseng akhir akhir ini tidak kooperatif dan malahan ketika akan diminta menandatangani surat penahanan dia tidak menandatanganinya. Untuk itu, Polda Riau terpaksa menangkapnya untuk menghindari menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, dan Pada dasarnya dalam sidang itu pihak Polda menolak eksepsi termohon dan juga pokok perkara, cetus Rusli. 

Sementara itu, Hakim Ketua, Rudi Pahlevi, SH mengatakan, sidang prapradilan harus sudah selesai dalam waktu tujuh hari, dan ini merupakan hari pertama sidang  karena sebelumnya ada keberatan dari Polda meminta waktu agar dihadirkan pihak termohon. Sidang diundur minggu depan, timpalnya. (Anto)

Berita Terkait

PHR Temukan Harta Karun Baru, Sumur TOPI-002 Hasilkan 795 Barel Minyak Per Hari

DURI, Portalriau.com--28 April 2026 – Di tengah tantangan penurunan produksi alami di lapangan minyak Blok Rokan, SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) justru…...

Di bocorkan warga Ini nama nama BD Narkoba di Bilah Hulu.Kapolres diminta bertindak

Labuhanbatu. Peredaran narkoba jenis Sabu sabu belum juga musnah dari bumi Labuhanbatu, entah apa yang menyebabkan hal tersebut, apakah lambannya penanganan penegak hukum, ketidak pedulian…...

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...