SK Plt Kades di Rohil Banyak Kedaluarsa
BAGANSIAPIAPI - Banyak jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) di Rokan Hilir saat ini telah habis masa berlakunya alias telah kedaluarsa. Jabatan Plt Kades yang telah kedaluarsa itu disebabkan surat keputusan (SK) pengangkatan Plt Kades belum di perpanjang Bupati Rohil, H Suyatno. Sehingga banyak Kades saat ini menanti SK pengangkatan yang baru.
Demikian di tegaskan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekdakab Rohiln Jasrianto, Selasa (6/5) di Bagansiapiapi, Menurutnya, banyak kades yang belum devenitif dan masih berstatus pelaksana tugas (Plt) di beberapa wilayah di Rohil, di samping itu banyak juga SK Plt Kades yang sudah kkadarluarsa.
Mereka adalah kades desa-desa pemekara. Sewaktu dimekarkan Pemkab menunjuk pejabat kades sebagai pelaksana tugas (Plt) sementara berdasarkan SK Bupati, namun hingga saat ini SK tersebut belum di perpanjang Bupati, kata Jasrianto, yang dikonfirmasi mengenai jabatan Plt Kades pemekaran di Rohil.
Berapa banyak kades yang bersatus Plt tersebut, Jasrianto enggan menyebutkan. Namun, dari penjelasan Jasrianto, Plt Kades yang telah habis masa jabatannya itu ada SK-nya sudah tidak berlaku lagi sejak beberapa tahun belakangan ini. Namun hal itu sudah di sampaikan kepada atasan untuk di tinjak lanjuti untuk di SK kan ulang yang baru.
SK sebagai Plt Kades tersebut berlaku hanya satu tahun. Saat ini, memang ada Plt Kades yang sudah habis masa jabatannya dan belum ada perpanjangan. Mengenai perpanjangan SK Plt Kades itu sudah diajukan ke Bupati Rohil (H Suyatno) dan tergantung Bupati memperpanjangnya nanti, tegas Jasrianto.
Dia mengatakan, Pemkab dalam hal ini Bupati Rohil mengeluarkan SK Penunjukan Plt Kades seiring dengan telah disahkan desa pemekaran. SK tersebut, terang dia lagi, hanya berlaku satu tahun dengan tugas utama Plt Kades tersebut mengadakan pemilihan Kades devenitif. Namun sampai berakhir ini SK Plt Kades, tidak terpilih juga Kades devenitif. Dan SK perpanjang juga belum di buat.
Tugas Plt Kades tersebut selain membentuk Kades devenitif, juga menjalankan tugas pemerintahan desa, administrasi desa, serta persiapan dimasa transisi, dan pembenukan kades devenitif telah di lakukan saat ini, yang belum akan di perpanjang SK Plt nantinya oleh Bupati, timpal Jasrianto.(anto)