SK Plt Kades di Rohil Banyak Kedaluarsa

BAGANSIAPIAPI - Banyak jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) di Rokan Hilir saat ini telah habis masa berlakunya alias telah kedaluarsa. Jabatan Plt Kades yang telah kedaluarsa itu disebabkan surat keputusan (SK) pengangkatan Plt Kades belum di perpanjang Bupati Rohil, H Suyatno. Sehingga banyak Kades saat ini menanti SK pengangkatan yang baru.

Demikian di tegaskan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekdakab Rohiln Jasrianto, Selasa (6/5) di Bagansiapiapi, Menurutnya, banyak kades yang belum devenitif dan masih berstatus pelaksana tugas (Plt) di beberapa wilayah di Rohil, di samping itu banyak juga SK Plt Kades yang sudah kkadarluarsa.

Mereka adalah kades desa-desa pemekara. Sewaktu dimekarkan Pemkab menunjuk pejabat kades sebagai pelaksana tugas (Plt) sementara berdasarkan SK Bupati, namun hingga saat ini SK tersebut belum di perpanjang Bupati, kata Jasrianto, yang dikonfirmasi mengenai jabatan Plt Kades pemekaran di Rohil.

Berapa banyak kades yang bersatus Plt tersebut, Jasrianto enggan menyebutkan. Namun, dari penjelasan Jasrianto, Plt Kades yang telah habis masa jabatannya itu ada SK-nya sudah tidak berlaku lagi sejak beberapa tahun belakangan ini. Namun hal itu sudah di sampaikan kepada atasan untuk di tinjak lanjuti untuk di SK kan ulang yang baru.

SK sebagai Plt Kades tersebut berlaku hanya satu tahun. Saat ini, memang ada Plt Kades yang sudah habis masa jabatannya dan belum ada perpanjangan. Mengenai perpanjangan SK Plt Kades itu sudah diajukan ke Bupati Rohil (H Suyatno) dan tergantung Bupati memperpanjangnya nanti, tegas Jasrianto. 

Dia mengatakan, Pemkab dalam hal ini Bupati Rohil mengeluarkan SK Penunjukan Plt Kades seiring dengan telah disahkan desa pemekaran. SK tersebut, terang dia lagi, hanya berlaku satu tahun dengan tugas utama Plt Kades tersebut mengadakan pemilihan Kades devenitif. Namun sampai berakhir ini SK Plt Kades, tidak terpilih juga Kades devenitif. Dan SK perpanjang juga belum di buat. 

Tugas Plt Kades tersebut selain membentuk Kades devenitif, juga menjalankan tugas pemerintahan desa, administrasi desa, serta persiapan dimasa transisi, dan pembenukan kades devenitif telah di lakukan saat ini, yang belum akan di perpanjang SK Plt nantinya oleh Bupati, timpal Jasrianto.(anto)

Berita Terkait

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...

217 Jama'ah Haji Labuhanbatu Tiba di Bumi Ika Bina En Pabolo

Labuhanbatu,Nusa24.com- Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Bumi Ikata Bina En Pabolo saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyambut kepulangan rombongan jemaah haji asal daerah tersebut, di…...

Meriahnya Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru, Ribuan Warga Antusias Ikuti Kirab Budaya Jawa

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang bertepatan dengan 1 Suro 1960 Jawa di Desa Kampung Baru,…...

Nt. Hj. Wanjuma Sari Dewi Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Siswa SDN 6 Rantau Utara

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menghadiri acara Pentas Seni dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas…...

Warga Minas Rajut Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele

Siak---Portalriau.com---, 15 Juni 2026 – Memasuki masa pensiun sering kali mendatangkan kecemasan tersendiri bagi sebagian orang. Terutama terkait kepastian sumber pendapatan untuk menopang kebutuhan keluarga…...