Soal Pencemaran Lingkungan 7 Peternak Ayam Potong Tak Miliki Ijin Kades Bagan Bakti Panggil warga
Portalriau.com - BAGAN BATU - Sejak munculnya pemberitaan tentang pencemaran lingkungan 7 peternak ayam Potong di Desa Bagan Bakti ,Kecamatan Bagan Sinembah Rohil senin 6/10/2014 di beberapa media online ,membuat Kepala Desa Kepenghuluan Bagan Bakti angkat bicara , hal itu di katakan Kepala Desa Agus Suparman di kediamannya 8/10/2014.
Dikatakan ,sebenarnya kegiatan itu sudah ada setahun yang lalu , namun setelah munculnya reaksi masyarakat dalam pemberitaan media online dan koran Garuda pos maupun Pos metro Rohil ,barulah dirinya bereaksi ,apalagi saat ini dirinya punya kapasitas sebagai Kepala Desa yang baru 3bulan menjabat katanya.
Agus Suparman ajak warga guna mencari solusi yang bijak bersama Badan Pemerintahan Kepenghuluan Desa Bagan Bakti Bpk HardiWasehady katanya.
Saat Awak media ini meninjau ke lokasi peternakan ayam potong milik Pak Imam salah satu peternak ayam potong , mengatakan , dirinya tidak tau kalau pelihara ayam potong ini harus urus ijin katanya .Dirinya menambahkan , ada 6 orang lagi yang pelihara ayam potong , dan itu sudah ada setahun yang lalu katanya kok saya dengar malah ada yang keberatan dengan dirinya yang pelihara ayam potong katanya ketus.
Sementara saat Awak media ini menghubungi menghubungi pengurus PT Mitra Anugrah Satwa 6/10/2014 Ir Marhaban mengatakan ,kalau soal urusan ijin ,bukan urusan pihak PT kemitraan kami Pak wartawan ,itu urusan para peternak ayam itu sendiri ,bukan kami (PT rekanan yang urus) katanya serius.
Ir Marhaban menyampaikan ,bukan kami mengenyampingkan masalah Perijinan ,namun perijinan tersebut sudah ada kapasitas peraturannya , sebab ini kapasitasnya kecil kataanya menerangkan . Kemitraan mengurus ijin bila kapasitasnya mencapai 15.000 ekor katanya menegaskan.
Sementara di lapangan saat awak media ini meninjau lokasi ternak ayam ,jumlah dlm perkandang minimal 3000 ekor katanya dalam per kandang katanya. Sementara dari 7 peternak ayam potong ada yang memiliki 2 kandang ayam potong ,jadi jika rata rata 7peternak ayam potong di kalikan dengan 3000 ekor ,maka jumlah tersebut sudah melebihi standard minimal syarat mengurus ijin tersebut.
Di tempat terpisah saat awak media ini menghubungi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Peternakan (UPTD ) Bagan Sinembah Ir Juliamar Damanik ,membenarkan ,bila seseorang yang memulai kegiatan usaha peternakan , harus di perhatikan terlebih dahulu letak dan Dampak lingkungan yang akan mengganggu lingkungan sekitar dimana warga yang berdekatan dengan kandang ayam milik warga tersebut, bau kotorannya sangat menyengat terlebih lebih pada cuaca panas sebutnya.
Dengan timbulnya polemik masyarakat terhadap pelaku usaha ternak ayam potong yang menimbulkan pencemaran bau Tidak sedap ini ,di harapkan Pihak Pemerintahan Desa dapat menyikapi untuk mencari solusi terbaik ,apakah sebelum mengurus ijin ,usaha ternak tersebut sementara di hentikan, atau tutup untuk selamanya jika pihak peternak juga tetap ngotot mempertahankan lokasi usaha peternakannya di barisan rumah warga yanag setiap saat bau menyengat dari kotoran ayam .
Untuk itu Penghulu yang bijak dan BPK yang baik ,di harapkan dapat menjembatani guna mecari solusi antara peternak ayam potong ,masyarakat sekitar dan Pihak PT Mitra Anugrah Satwa sebagai Mitra rekanan pengusaha ,polemik tersebut dapat mencair. ......."misran...
gmbr 1. KADES Bagan BaktiAgusSuparman.
> 2.ayam potong milik warga.
> 3ketua BPK Bgn Bakti.