STUK Wajib Di Miliki Kendaraan Barang, Penumpang Dan Kendaraan Khusus
Portalriau.com - Duri - Kurang lebih ada sebanyak 17 ribu an kendaraan yang terdaftar dalam daftar uji kendaraan di UPT Dishubkominfo Mandau-Pinggir, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis. Yang mana per harinya ada sekitar 80 an kendaraan yang masuk ke kantor UPTD Perhubungan untuk mengurus STUK/Surat Tanda Uji Kendaraan.
Plt; Ka UPTD Perhubungan Mandau-Pinggir, Hendry Budiman ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (23/9) menjelaskan, jenis kendaraan yang kita uji adalah kendaraan barang, kendaraan penumpang dan kendaraan khusus seperti mobil ambulance, mobil mixer dan sebagainya. Di mana proses pengujian terhadap kendaraan roda empat itu ada beberapa item. Seperti masalah penerangan kendaraan, rem dan beberapa yang lainnya.
Jadi bagi mereka yang pemilik kenderaan dengan ketentuan di atas wajib untuk memiliki STUK(Surat Tanda Uji Kendaraan). Kalau mereka tidak mau melakukan pengujian terhadap kenderaannya, ketika kita melakukan razia, maka kendaraan yang tidak lengkap surat uji kendaraannya, jelas kendaraan tersebut akan kita tilang dan proses sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, ungkap Hendry.
"Tujuannya jelas untuk keselamatan penguna kenderaan itu sendiri, juga bagi pengguna kendaraan yang lainnya. Kerena terjadinya kecelakaan lalulintas itu bukan saja karena faktor kelalaian dari pengguna kendaraan, tapi juga di sebabkan karena kurangnya menjaga keamanan dan keselamatan perlengkapan kendaraannya. Seperti, lampu rem kenderaan, lampu sen dan sebagainya", terangnya kemudian.
Lanjutnya, sebabnya itu selalu kita mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar selalu menguji kendaraannya secara berkala per 6 bulan sekali, tegas PLT UPT Dishubkominfo Mandau-Pinggir.
-efn-