Syariani : bagian Hukum Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Riau, PENGURUS KOPERASI RIMBA MUTIARA DINYA
Pekanbaru - Perwakilan Tiga Desa KUD Rimba Mutiara, Marboah dan rekan rekan mendatangi Dinas Koperasi UMKM Provinsi Riau, Senin (24/3) bagian Hukum Diskop Riau kepada Syariani ,untuk mempertanyakan legalitas pengurus Koperasi Rimba Mutiara yang disinyalir sudah pengurus illegal .
Marboah mengugkapkan kepada Syariani kami tidak puas dengan pernyataan dari Kadiskop dan UMKM kabupaten Siak bahwa RAT Luar Biasa Koperasi Rimba Mutiara dikatakan illegal , untuk itu kita meminta kepastian supremasi hukum serta diberikan pembinaan baik petunjuk dan arahan tentang kelembagaan Koperasi .
Syariani menjelaskan terkait komentar Kadiskop Kabupaten Siak “Rapat Ilegal” berdasarkan surat yang dikeluarkan DIskop dan UMKM Siak kepada Koperasi Rimba Mutiara tidak memenuhi syarat dari qorum Rapat Anggota , dalam surat jawaban Kadiskop itu tidak masalah yang berarti untuk pelaksanaan RAT Luar Biasa dan dimana letak ilegalnya, saya pun belum tahu sampai dimana keabsahan rapat tersebut .
Menurut UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 36 Rapat Anggota dilaksanakan dalam kurun waktu 1 tahun sekali . sejak berdiri bersasarkan akte notaries tangal 7/4/2003 masa kerja 5 tahun, 2003 sampai 2007 habis masa kerjanya,tahun 2008 sampai 2014 kepengurusan di yatakan elegal ucapan dari Dinas koperasi povpinsi riau .Tahun 2003 hingga sekarang kok Rapat Anggota Tahunan tidak pernah terlaksana dalam kurun waktu berjalan sepuluh tahun, ini sudah melanggar dari ketentuan UU dan hukum yang berlaku, ada apa dibalik semua ini, ucapnya.
Tidak lama kemudian Syariani menghubungi via telepon, Norma ( DIskop dan UMKM Kabupaten Siak) , Syariani mengatakan mengapa Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa dianggap illegal , didalam rapat tersebut terdapat 100 lebih anggota, menurut saya masa jabatan pengurus KUD Rimba Mutira sudah habis periodenya sesuai dengan AD/ART Koperasi Rimba Mutiara dan mereka tidak bisa menyebut dirinya sebagai seorang pengurus yang sah .
Norma menerangkan kronogisnya , yang menyatakan illegal adalah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Siak, Wan Bukhori dengan bunyi saya tidak pernah mengijinkan Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa itu dilaksankan sebelum sebelum CPT Tahap II selesai. Koperasi tersebut terhalang oleh pembukaan lahan pola KKPA sehingga bisa dikatakan pengurus koperasi itu sendiri tidak aktif , lebih lanjut Norma setelah di kroscek dan ditelusuri dalam daftar hadir 40 orang, sedangkan terdaftar sebagai anggota sebanyak 16 orang , untuk Tahap II kami tidak tahu berapa anggotanya , sekedar kami ketahui hanya Tahap I saja.
Syariani , bukan masalah Tahap I dan II tetapi yang menjadi permasalahan apakah yang hadir secara keseluruhan tersebut terdaftar didalam anggota Koperasi, Norma menjawab untuk Tahap I ternyata dari 500 Anggota yang terdaftar sebagai anggota, sebanyak 16 orang memenuhi syarat dibuktikan dengan pembayaran simpanan pokok dan wajib , jadi Kadis menolak Rapat tersebut dengan dasar itu, untuk pelaksanaan rapat menunggu setelah CPT Tahap II, dengan catatan MOUnya harus jelas dan ditandatangani, hingga keluarlah ucapan Kadis bahwa Rapat itu Ilegal.(Tim)