Tak di Dasari Perintah Hakim. PH Awi Tongseng Minta Penyidikan di Hentikan
BAGANSIAPIAPI - Polda Riau kembali dan terus melanjutkan penyidikan kasus keterangan palsu Rajadi alias Awi Tongseng. Pedahal sebelumnya, pasca tuntutan kasus gugatan keterangan palsu yang dilakukan tersebut sudah putusan Hakim PN Rokan Hilir diujung tanjung dengan peryataan bebas.
Tim Kuasa Hukum Awi Tongseng, Suhendro SH.M,Hum dan Cutra Andika SH, dikonfirmasi, Rabu (16/7). menyebutkan bahwa, seharusnya pihak penyidik Polda Riau menghentikan penyidikannya, bukan malah terus berupaya melakukan penyidikan dan upaya mencari kesalahan kliennya.
Hal itu dikarenakan, jelas Cutra, dimana salah satu pertimbangan hukum untuk menghentikan penyidikan adalah karena penyidikan yang dilakukan tidak didasari oleh adanya perintah hakim yang berwenang.
Tambahnya, putusan praperadilan tersebut adalah karena penyidikan perkara tersebut tidak didasari oleh adanya perintah Hakim yang memeriksa perkara pidana reg No.192/Pid.B/2009/PN.RHL a.n Terdakwa Tan Clara Emiliazzie agar saksi Rajadi alias Awi Tongseng didakwa dengan dakwaan sumpah palsu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 174 KUHP.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka kita minta agar penyidikan dihentikan karena dianggap penyidikan dilakukan sudah tidak sesuai ketentuan lagi, sehingga disini kita menilai pihak Polda Riau sebagai aparat hukum sudah tidak mentaanti Hukum, beber Cutra.
Diketahui, berlanjutnya penyidikan yang dilakukan Polda Riau, setelah majelis hakim PN Rokan Hilir di Ujungtanjung memutuskan bebas Rajadi alias Awi Tongseng dari tahanan Polda Riau atas kasus gugatan keterangan palsu karena penahanan dianggap tidak prosedural.
Kanit II Subdit II Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Syofyan ketika dikonfirmasi, mengatakan, meski Awi telah dikabulkan permohonan bebas dari tahanan Polda Riau, pasca putusan PN Rohil, namun bukan termasuk putusan kasus 242 KUHP (pokok perkara keterangan palsu), melainkan hanya putusan penahanan yang tak prosedural.
Kemaren kan hanya putusan hakim untuk membebaskan dari tahanan Polda saja, bukan putusan bebas tuntutan pasal 242 KUHP. Jadi penyidikan kasus itu tetap kita lanjutkan, katanya.
Ia menambahkan, jika kasus 242 KUHP yang dimaksud tersebut terus dilakukan penyidikan dan apabila terbukti si termohon bersalah sangat besar kemungkinan pihak Polda Riau akan menahan kembali tersangka Awi Tongseng.
Kita sangat menyayangkan, jika masyarakat berfikir dan beranggapan bahwa kasus 242 telah berakhir, cetusnya. Diberitakan sebelumnya, Polda Riau kalah di praperadilan atas gugatan ketua Yayasan Wahidin, Rajadi alias Awi Tongseng (51). Putusan, Majelis Hakim PN Rohil memerintahkan kepolisian untuk membebaskan Awi.(anto)