Terganjal Status CPNS. Pemilihan Cawabup Rohil Tertunda
BAGANSIAPIAPI - Jadwal pemilihan cawabup Rohil periode 2011-2016 yang di jadwalkan akhir Mai 2014 ini akhirnya di tunda lagi. Penundaan ini belum pasti kapan akan di laksanakan. Karna salah satu Cawabup Erianda, SE yang diajukan oleh partai pengusung saat ini terganjal status sebagai PNS. Pasalnya apabila ingin menjadi Wabup harus mengundurkan diri sebagai PNS.
Demikian di tegaskan Wakil Ketua Pansus Tatib Pemilihan Cawabup Rohil, H Bachid Madjid, Jumat (30/5) di Bagansiapiapi. Menurutnya, status PNS yang masih aktif di salah satu Cawabup untuk di pilih saat ini tidak bisa di lakukan. Sehingga pemillihan Cawabup di tunda untuk kedepanya.
Saat ini belum dapat dipastikan kapan pemilihan Cawabup. Hal itu dikarenakan pihak panitia tengah saat ini sibuk membahas status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Cawabup Erianda, SE. Yang saat ini maju sebagai Cawabup bersama Karmila Sari, ujar H Bachid Madjid.
Dia mengatakan, Disisi lain tugas panitia cawabup khusus pembahasan tatib pemilihan cawabup rohil sudah tuntas sebelumnya. Namun karna status PNS yang masih aktif tidak boleh di lakukan menurut peraturan pemerintah, Kalau tugas pansus sudah selesai membahas dan mengesahkan tatib. Persoalanya, terganjal pada undang-undang yang mengharuskan seorang cawabup melepas status PNS nya dulu, nah, sekarang mau tidak Erianda melepaskan CPNSnya, tegas H Bachid Madjid.
Secara tupoksi, tambahnya. pansus tatib sudah menyelesiakan tugas yang diberikan, namun hanya tinggal tugas panitia pemilihan cawabup yang bekerja yakni, seperti meminta persyaratan bersedia mengundurkan diri bila calon dipilih dari seorang PNS, kelengkapan administrasi, penyampaian harta kekayaan dan surat berkelakukan baik.
Informasi yang saya dapat, panitia sedang berkordinasi dengan Dirjen Pengelolaan Otonomi Daerah saat ini, apakah cawabup berstatus PNS diperbolehkan tanpa melepas pegawainya, karena aturan baru menyebutkan harus membuat penyataan bersedia melepas status kepegawainya. Sebab, jika aturan dilanggar tentunya dapat menyalahi mekanisme pemilihan nantinya. Hal itu yang jangan sampai terjadi, tutur H Bachid Madjid.
Bachid Madjid menambahkan lagi, bagi seseorang calon yang sudah bersedia tidak diperbolehkan mencabut penyataanya kembali. Disamping itu, pihak panitia juga harus mengesa jadwal pemilihan, karena dikhawatirkan masa atau jadwal pemilihan melewati batas kadaluarsa. Jika demikian, maka Bupati tidak membutuhkan pendamping dalam menjalankan roda pemerintahan.
Ini harus cepat digesa, sebab jika melewati batas kadalursa maka Bupati tidak perlu memiliki pendamping untuk melaksanakan sisa roda pemerintahan, apalagi sisa masa kepemimpinanya hanya tinggal sekitar 15 bulan lebih, timpal H Bachid Madjid.(anto)