Terkait ADD Kab.Bengkalis Tahun2014, HERLIYAN SALEH : JANGAN LEMPAR BOLA
PINGGIR-APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2014 telah ditetapkan oleh Bupati melalui Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) sesuai dengan pasal 108 Permendagri No.13 Tahun 2006. Kebijakan tersebut dilaksanakan karena batas waktu untuk penetapan APBD yang telah ditentukan sudah terlampaui.
Yaitu, yang mana sesuai dengan pasal 107 ayat (3) paling lama 15 hari kerja terhitung sejak DPRD tidak menetapkan keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD. Dan selanjutnya, ayat (2) apabila dalam batas waktu 30 hari kerja Menteri Dalam Negeri atau Gubernur tidak mengesahkan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD, sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1), kepala daerah menetapkan rancangan peraturan kepala daerah dimaksud menjadi peraturan kepala daerah.
Seperti yang di sampaikan oleh Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, kepada awak Media Portal Riau usai melaksanakan pengukuhan pengurus LAMR Kecamatan Pinggir (Kamis,15/5), yaitu, APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2014 sudah tidak ada masalah, prosesnya pun sudah berjalan di semua sektor, tegas Bupati Bengkalis.
Terkait dengan ADD (Anggaran Dana Desa) untuk tiap-tiap Desa, Bupati Bengkalis menegaskan, jangan lempar bola, semuanya tergantung Desa, sudah siapkah Perdes nya?. Kalau sudah siap, ajukan ke-Kecamatannya masing-masing agar diteliti, lalu oleh pihak Kecamatan diteruskan ke pihak Kabupaten. Kalau alasannya Perbup 2014 belum ditetapkan, itu tidak benar. Bila mana perbup baru belum ada dikeluarkan, otomatis berarti Perbup yang lama kan masih berlaku, terang Bupati Bengkalis - Herliyan Saleh -efn-