Terkait Dana Saksi Parpol. Panwaslu Rohil Belum Terima Kepres
BAGANSIAPIAPI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rokan Hilir (Rohil) mengaku hingga saat ini belum ada menerima laporan maupun menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia, terkait dengan adanya dana saksi Partai Politik (Parpol) yang di biayai oleh Pemerintah. Kalau pun ada Panwaslu Rohil siap untuk melaksanakannya.
Demikian ditegaskan Anggota Panwaslu Rohil, Jaka Abdillah. Selasa (18/2) di Bagansiapiapi. Menurutnya, Wacana untuk mendanai dana saksi oleh pemerintah telah lama di publikasikan kemasyarakat, namun hingga saat ini keputusan terhadap dana saksi belum ada kejelasan.
Memang saat ini wacana untuk dana saksi Parpol yang di biayai oleh Negara untuk setiap TPS sudah di publikasikan ke publik, namun untuk kejelasan itu belum ada keputusan Kepres untuk di jalankan, kalau ada maka kepres tersebut akan di edaran seluruh daerah untuk di jalankan, ujar Jaka.
Tambahnya, Wacana untuk dana saksi parpol saat ini telah menjadi pro dan kontra, ada yang mendukung dan yang menolak. Namun keputusan pinalnya belum ada kejelasan. Sehingga semua pihak masih menunggu keputusan akhirnya dari Pemerintah, sebetulnya tidak menjadi persoalan kalau adanya dana saksi parpol yang di biayai pemerintah. Karna sudah menjadi tangungjawab negara untuk menjamin penyelengaraan Pemilu aman dan lancar, karna kalau ada saksi di setiap TPS akan menimalisir terjadinya kecurangan, cetus Jaka.
Jaka juga mengaku anggaran untuk saksi parpol cukup besar, sehingga sedikit berat untuk menjalankan dan mempertangungjawabkannya. Apabila angaran tersebut di tangani Panwaslu, karna di kakulasikan satu parpol bisa menerima Rp1 Miliar lebih untuk satu Kabupaten, bayangkan pemerintah akan menganggarkan dana saksi se Indonesia Rp800 Miliar, kalau untuk kabupaten bisa satu Parpol menerima Rp1 Miliar, kalau salah memberi dan tidak jelas maka sangat berat resikonya, kata Jaka.(anto)