Terkait Kisruh Pilkades Pinggir 2013,
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pilkades Pinggir 2013, Rahmat W Hidayat, Minggu(6/7), di kediamannya. Beliau juga menyampaikan, Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada sidang pada tanggal 2/7 kemarin membatalkan karena gugatan saudara Azahari Tanjung tersebut tidak cukup Bukti dan terkesan mengada-ada, terangnya.
"serta selama proses persidangan berlangsung, pihak saudara Azahari Tanjung tidak dapat menghadirkan satu pun alat bukti mau pun saksi disetiap acara persidangan. Berbicara terkait dengan hukum, seharusnya dilengkapi dengan alat-alat bukti atau saksi juga, tegas Rahmat.
Sementara gugatan yang satunya lagi, dengan dokumen gugatan yang bernomor 22/Pdt.G/2013/PN.BKS, akan berlangsung minggu depan tanggal 10/7/2014, dengan agenda persidangan Konklusi atau Kesimpulan, terang Ketua Panitia Pilkades Pinggir 2013 mengakhiri pertemuan dengan awak media. -efn-