Terkait Lahan Bandara. BPN Rohil Lakukan Pengukuran Lahan
BAGANSIAPIAPI - Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tengah melakukan pengukuran lahan bandara teluk bano satu kecamatan Bangko pusako. Pengukuran ini di targetkan akan selesai seluruhnya tahun 2014
Tahun ini BPN tengah mengukur lahan bandara di teluk bano satu, pengukuran ini baru setengah di lakukan dan di targetkan akan selesai tahun ini pengukuranya, ujar Kasi Pendaftaran Tanah BPN Rohil, Syahrial. Sabtu (5/7) di Bagansiapiapi.
Menurutnya, pengukuran lahan bandara belum seluruhnya selesai, hal ini diakibatkan belum selesainya ganti rugi oleh pemerintah daerah kepada masyarakat setempat. Sehingga pengukuran tidak bisa di lakukan. Karna BPN hanya bersifat mengukur apabila di beritahu untuk mengukur.
ini kendalanya saat ini, semua lahan belum selesai di ganti rugi. Karna ketiga BPN melakukan pengukuran di larang oleh masyarakat katanya mengklim belum di ganti rugi. Sehingga kami mundur tidak melakukan pengukuran, dan hambatan kedua lahan tersebut belum di bersihhkan secara utuh, sehingga tidak bisa di lakukan pengukuran, tegas Syahrial.
Ia mengatakan, Pemkab Rohil mau tidak mau harus menyelesaikan ganti rugi lahan kepada masyarakat tahun ini, karna kalau tidak selesai maka tahun depan akan sulit lagi presedur sistem ganti ruginya terhadap lahan masyarakat. Untuk itu bagaimanapun caranya harus selesai pengurusanya.
jadi kita menghimbau kepada Pemkab Rohil mau tidak mau harus tuntas pembayaran ganti rugi tahun ini. Kalau tidak tahun depan akan rumik pengurusan ganti rugi. Karna ada UU baru tentang pengadaan tanah untuk kepentingan, dan berlakunya 1 Januari 2015, apabila mengurusnya harus minta persetujuan dari Gunbernur Riau, tegas Syahril.
Untuk itu, lanjutnya. Pemkab Rohil harus cepat dengan sistem ganti ruginya kepada masyarakat. Dan masyarakat juga agar jangan mempersulit deengan ganti rugi yang di lakukan oleh pemerintah. Karna bagaimanapun hal ini untuk kebersamaan masyarakat Rohil, ganti rugi ini telah ada tim untuk mengetahui harga tanahnya, jadi sesuai dengan pasaran yang di tetapkan oleh pemerintah, kata Syahrial.(anto)