Terkait Laporan PT BMPJ, Kasatpol PP Rohul Siap Dipanggil Polda Riau
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Kepala Satpol PP Kabupaten Rohul, Drs Roy Roberto menyatakan, dirinya belum menerima surat panggilan dari Polda Riau terkait laporan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) Kecamatan Kepenuhan.
Dimana Satpol PP Rohul, dilaporkan pihak PT BMPJ Kelurahan Kepenuhan Tengah ke Polda Riau atas kasus dugaan perusakaan barak pada Jumat (26/9/14) lalu. Selain Satpol PP, PT BMPJ juga melaporkan manajemen PT Agro Mitra Rokan (AMR).
“Kita telah bekerja sesuai prosedur dan siap dipanggil, tapi hingga kini belum ada surat panggilan,”tegas Roy Roberto, Rabu (1/9/2014).
Roy mengakui, pihaknya berani menertibkan barak milik PT BMPJ, karena perusahaan itu tidak kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jelasnya lagi, sesuai Perda IMB, diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, setiap bangunan di Kabupaten Rohul harus memiliki IMB dari Dinas Tata Ruang Cipta Karya (TRCK) Rohul.
“Orang mau mengurus IMB harus adanya rekomendasi dari Kades dan Camat, termasuk dengan melampirkan SKT (Surat Keterangan Tanah). Namun selama saya menjabat Camat Kepenuhan, mereka belum pernah mengurusnya,”ucap Roy, yang juga Plt Camat Kepenuhan.
PT Budi Murni, tidak mempunya izin bangunan. Pemda melalui Dinas TRCK sudah memperingatinya dengan surat ketiga kalinya.
Dan pasca keluarnya surat peringatan terang Roy, selanjutnya Bupati Rohul mengintruksikan pengosongan areal, termasuk orang-orang di dalamnya (pekerja) dan bangunan.
“Sesuai surat dinas TRCK dan Bupati Rohul, Satpol PP diminta untuk menertibkan. Penertiban juga sesuai prosedur. Ada surat sosialisasi sebelum barak dibongkar,”kata Roy, dan mengakuinya surat peringatan sudah tiga kali dilayangkan ke manajemen PT BMPJ.
Dengan dilakukan pembongkaran barak milik PT BMPJ, termasuk bangunan kantor semi permanen dilakukan oleh Satpol PP Rohul dalam beberapa tahap pada Juni 2014 silam dan Jumat (26/9/2014). Pertama, 4 barak dibongkar. Operasi kedua, 1 barak dan beberapa pintu bangunan kantor ikut dibongkar.
“Itu menjadi tugas Satpol PP, dalam menegakkan Perda. Bila tidak patuh maka kita tertibkan dan itu sudah jadi tugas dan tanggungjawab Satpol PP tegakan Perda,”ucap Roy, dan diakuinya pembongkaran pertama dihadiri Anggota Polres Rohul. Dan pembongkaran kedua dihadiri Anggota Polsek Kepenuhan.
Tegas Roy lagi, pembongkaran barak milik PT BMPJ bukan faktor kedengkian kepada perusahaan, melainkan penegakan Perda IMB.
“Boleh saja pemilik bangunan melapor. Namun, bagi Polri agar mengerti posisi Satpol PP dalam meneggakkan Perda,”kata Roy. Dimana Roy dan anggotanya, dilaporkan Aswin Sutanto ke SPKT Polda Riau, itu sesuai nomor LP/344/IX/2014/SPKT/Riau.(Hendra)