Termasuk Pemilik, Polda Riau Tetapkan 16 Tersangka Judi Bengkalis
Polda Riau menetapkan 16 tersangka judi berkedok permainan ketangkasan di Bengkalis. Pemilik City Zone juga ditetapkan sebagai tersangka.
PEKANBARU- Polda Riau melakukan penggerebekan judi gelper City Zone di Bengkalis, Kamis (23/1/14). Penyidik telah menetapkan 16 tersangka termasuk pemilik yang berinisial Ag. Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK kepada wartawan, Minggu (26/1/) mengatakan 16 tersangka tersebut sudah ditahan. Kini, mereka mendekam di Mapolda Riau. "Sementara yang lainnya, sudah dipulangkan karena tidak terlibat," kata Guntur.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap 51 orang pasca penggrebekan, awalnya tidak ada satupun yang mengaku sebagai pemilik City Zone. "Tidak ada yang mengakui. Penyidik kemudian memeriksa dokumen dan berkas-berkas terkait," katanya.
Usai penetapan tersangka ini, Guntur menegaskan pihaknya akan melakukan pelengkapan bukti-bukti secara cermat untuk berkas perkara kasus ini. "Yang jelas, penyidik akan melakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Enam belas orang tersebut disangkakan ke Pasal 303 KUHP dengan ancaman selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Selain menahan tersangka, sebelumnya, polisi sudah menyita barang bukti, antara lain uang hasil permainan game Rp77 juta, koin Rp23,5 juta serta mesin-mesin yang telah didata berjumlah 11 macam, yang terdiri dari: 4 mesin BB, 7 Mesin Tarzan, 1 mesin SCTC, 2 Mesin Bubble, 1 mesin dance, 2 mesin ikan, 8 mesin TM, 1 Mesin Sinchan, 1 mesin Monkey, 3 mesin CZ dan 2 mesin jepitan.
Semua barang bukti dititipkan ke Polsek Bengkalis. Namun, ada beberapa barang bukti yang diamankan di Mapolda Riau. Barang bukti yang dibawa adalah 1 unit mesin, 1 unit laptop 3 unit receiver cctv, bb koin dan hadiah contoh. Sisanya dititipkan di Mapolsek Bengkalis. ***(rtc/red)