Tiga Tersangka Bola Wisata Akan Segera Kembalikan Kerugian Negara

Tiga Tersangka Bola Wisata Akan Segera Kembalikan Kerugian Negara

Portalriau.com - BAGANSIAPIAPI - Ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi bola wisata di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah raga (Didisparpora) Rokan Hilir (Rohil) masing-masing Tersangka Zulkifli, M Jufri, Dan Kamil alias abeng. Akan berencana mengembalikan kerugian negara sebesar Rp250 juta ke pada jaksa penyidik untuk di salurkan ke kas negara. "Setelah di lakukanya pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Kejari ke JPU hari ini, ketika tersangka dalam kasus bola wisata berencana untuk mengembalikan kerugian negara. Walaupun nanti di kembalikan kerugian negara namun perkaranya tetap berlanjut ke pengadilan,"ujar Kasipiksus Kejari Bagansiapiapi, I Wayan Riana. Rabu (26/2) di Bagansiapiapi. 

Menurutnya, Setelah pelimpahan berkas kasus bola wisata 2012 dari penyidik ke JPU Kejari Bagansiapiapi, kasus ini dilanjutkan dengan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru. "Selain akan mengembalikan kerugian negara, Status ketiga tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan negeri Bagansiapiapi (tahanan kota-red) terhitung sejak 26 Februari sampai 17 Maret 2014 yaitu selama 20 hari kedepan,"tegas Wayan. Dia mengatakan, dengan akan di kembalikanya kerugian negara maka ketiga tersangka sudah memiliki niat baik mengembalikan kerugian negara, namun tidak serta merta untuk meringankan tuntutan tersangka,"hanya tergantung hakim yang menilai, dengan adanya niat mengembalikan, maka akan pertimbangan hakim nanti dalam memutusan suatu putusan,"ujar Wayan.  

Dia mengatakan, Dengan adanya rencana pengembalian uang kerugian negara oleh tersangka, niat baik tersangka patut dihargai, namun proses hukum terus dilanjutkan sampai ke persidangan,"Bagaimana teknis pengembalian uang kerugian negara diserahkan kepada tersangka. Jumlah yang harus dikembalikan sekitar Rp250 juta,"ujarnya sambil menyebutkan kedatangan ketiga tersangka didampingi Penasehat Hukum Fitriani SH. Sebelumnya, Wayan menambahkan. dalam pelaksanaan pengerjaan proyek bola wisata terjadi mark-up dan pengerjaan tidak sesuai dengan spek dan adanya dugaan kerugian uang negara "Dalam kasus dugaan korupsi bola wisata ini, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi telah menetapkan tersangka yakni, Muhammad Jufri, Kamil alias Abeng dan Zulkifli. Ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 joto undang undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Setelah kita limpahkan tersangka dan barang bukti, tambahnya. Selanjutnya pengadilan akan menetapkan jadwal sidang di PN Tipikor Pekanbaru,"kata Wayan.

Pemberitaan Sebelumnya, Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi telah melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi proyek bola wisata Pulau Pedamaran tahun anggaran 2012 di Kantor Disbudparpora Rohil, Kamis (19/12) lalu, sekitar pukul 09.45 Wib. Pengeledahan serta penyitaan untuk melengkapi berkas penyidikan. Namun sayang, usai melakukan pengeledahan timsus tidak menemukan berkas yang dicari hingga melanjutkan pengeledahan, Kemudian, tim melanjutkan berkas penyidikan ke bagian keuangan. Kedatangan tim khusus pemberantasan korupsi diterima Kabag Keuangan Setda Rohil Darwan. "Dikeuangan kita hanya meminta bukti semua dokumen pencairan atau pembayaran yang asli. Dan, mereka sangat koperatif membantu timsus," jelas Wayan sebelumnya. Masih katanya, timsus sudah memiliki dokumen proyek bola wisata tersebut, namun karena ada yang masih kurang walaupun sebagian masih dalam bentuk foto copy masih diperlukan penggledahan dan penyitaan terhadap dokumen yang diperlukan,"Untuk hasil audit resmi pihak BPKP Riau, sudah diterima berisi tentang kerugian negara dalam pengerjaan proyek pengadaan bola wisata didisparpora Rohil,"timpal Wayan. (anto)

Berita Terkait

PHR Temukan Harta Karun Baru, Sumur TOPI-002 Hasilkan 795 Barel Minyak Per Hari

DURI, Portalriau.com--28 April 2026 – Di tengah tantangan penurunan produksi alami di lapangan minyak Blok Rokan, SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) justru…...

Di bocorkan warga Ini nama nama BD Narkoba di Bilah Hulu.Kapolres diminta bertindak

Labuhanbatu. Peredaran narkoba jenis Sabu sabu belum juga musnah dari bumi Labuhanbatu, entah apa yang menyebabkan hal tersebut, apakah lambannya penanganan penegak hukum, ketidak pedulian…...

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...