TIM OPSNAL POLSEK PINGGIR-BENGKALIS, TANGKAP PENJUDI

TIM OPSNAL POLSEK PINGGIR-BENGKALIS, TANGKAP PENJUDI

PINGGIR-Rabu(16/04), sekitar pukul 15.00 wib, kembali Tim Opsnal Polsek Pinggir, Bengkalis, berhasil menangkap 4 pelaku permainan judi jenis kartu remi/song di sebuah warung yang berada di seputaran jalan menuju PKS MASS Kelurahan Balai Raja. Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir juga menemukan adanya seorang pelaku permainan judi jenis Togel, beserta barang buktinya sebuah telepon genggam dan uang tunai Rp.288.000,-. 

 
Kapolsek Pinggir melalui Panit I Reskrim Ipda Rudi Butar-Butar, saat ditemui awak media diruangan kantornya membenarkan adanya penangkapan tersebut. berawal sekitar Pkl.13.00wib, Tim Opsnal Polsek Pinggir menerima laporan dari warga tentang adanya permainan judi di sebuah warung milik warga yang berinisial BS, Kel.Balai Raja. Oleh Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung lakukan lidik, dan lebih kurang 2 jam kemudian langsung  dilakukan penangkapan, jelas Panit I Reskrim.
 
Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut ditemukan 5 orang pelaku permainan judi jenis kartu remi atau song. 4 orang berhasil ditangkap dan seorang lagi melarikan diri. Keempat pelaku adalah warga Kelurahan Balai Raja, yang masing-masing berinisial BS (46), JSl(55), JSn(46), dan AS(60). Dan pelaku yang melarikan diri juga merupakan warga Kelurahan Balai Raja. Yang mana identitasnya sudah diketahui dan sudah masuk dalam DPO kita.
 
dan ternyata dalam penangkapan ini, kita juga menemukan adanya pelaku permainan judi jenis Togel, dengan barang bukti sebuah telepon genggam yang berisi nomor-nomor(angka) togel yang merupakan rekapan pembeli, serta uang tunai hasil penjualan- Rp.288 ribu, pelakunya yang berinisial BS (46). Sementara, untuk barang bukti permainan judi jenis permainan kartu remi/song kita amankan satu set kartu remi dan uang tunai Rp.135 ribu, terang Panit I Reskrim.
 
Diakhir pertemuan Ipda Rudi Butar-Butar juga menegaskan, selanjutnya para pelaku akan dilanjuti sampai ke proses pengadilan, dengan ancaman pasal 303 tentang permainan judi dengan hukuman 10 Tahun penjara, ungkapnya.    -efn- 

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Saksikan Pelepasan Santriwan dan Santriwati RA Al Hidayah Bulu Cina

Labuhanbatu, portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, menghadiri sekaligus menyaksikan prosesi pelepasan santriwan dan santriwati RA-Al Hidayah Bulu Cina angkatan ke-19 Rabu 10/6/2026. Kegiatan…...

Wabup Jamri Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi PD Salimah Labuhanbatu

Labuhanbatu, portalriau.com- Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST didampingi Asisten I Setdakab menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah (PD…...

Bukan Sekadar Jargon, Wabup Labuhanbatu Tegaskan 10 Program PKK Harus Jadi Kerja Nyata

Labuhanbatu, portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, bersama Ketua TP-PKK Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menyambut hangat kedatangan Tim Monitoring PKK Provinsi…...

Wabup Jamri Lepas Kafilah MTQ Kabupaten Labuhanbatu Menuju MTQ Tingkat Sumut Tahun 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kabupaten Labuhanbatu yang akan berlaga pada MTQ Tingkat Provinsi…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan Propinsi Sumut Ta.2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 secara virtual…...