TIM OPSNAL POLSEK PINGGIR-BENGKALIS, TANGKAP PENJUDI

TIM OPSNAL POLSEK PINGGIR-BENGKALIS, TANGKAP PENJUDI

PINGGIR-Rabu(16/04), sekitar pukul 15.00 wib, kembali Tim Opsnal Polsek Pinggir, Bengkalis, berhasil menangkap 4 pelaku permainan judi jenis kartu remi/song di sebuah warung yang berada di seputaran jalan menuju PKS MASS Kelurahan Balai Raja. Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir juga menemukan adanya seorang pelaku permainan judi jenis Togel, beserta barang buktinya sebuah telepon genggam dan uang tunai Rp.288.000,-. 

 
Kapolsek Pinggir melalui Panit I Reskrim Ipda Rudi Butar-Butar, saat ditemui awak media diruangan kantornya membenarkan adanya penangkapan tersebut. berawal sekitar Pkl.13.00wib, Tim Opsnal Polsek Pinggir menerima laporan dari warga tentang adanya permainan judi di sebuah warung milik warga yang berinisial BS, Kel.Balai Raja. Oleh Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung lakukan lidik, dan lebih kurang 2 jam kemudian langsung  dilakukan penangkapan, jelas Panit I Reskrim.
 
Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut ditemukan 5 orang pelaku permainan judi jenis kartu remi atau song. 4 orang berhasil ditangkap dan seorang lagi melarikan diri. Keempat pelaku adalah warga Kelurahan Balai Raja, yang masing-masing berinisial BS (46), JSl(55), JSn(46), dan AS(60). Dan pelaku yang melarikan diri juga merupakan warga Kelurahan Balai Raja. Yang mana identitasnya sudah diketahui dan sudah masuk dalam DPO kita.
 
dan ternyata dalam penangkapan ini, kita juga menemukan adanya pelaku permainan judi jenis Togel, dengan barang bukti sebuah telepon genggam yang berisi nomor-nomor(angka) togel yang merupakan rekapan pembeli, serta uang tunai hasil penjualan- Rp.288 ribu, pelakunya yang berinisial BS (46). Sementara, untuk barang bukti permainan judi jenis permainan kartu remi/song kita amankan satu set kartu remi dan uang tunai Rp.135 ribu, terang Panit I Reskrim.
 
Diakhir pertemuan Ipda Rudi Butar-Butar juga menegaskan, selanjutnya para pelaku akan dilanjuti sampai ke proses pengadilan, dengan ancaman pasal 303 tentang permainan judi dengan hukuman 10 Tahun penjara, ungkapnya.    -efn- 

Berita Terkait

PHR Temukan Harta Karun Baru, Sumur TOPI-002 Hasilkan 795 Barel Minyak Per Hari

DURI, Portalriau.com--28 April 2026 – Di tengah tantangan penurunan produksi alami di lapangan minyak Blok Rokan, SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) justru…...

Di bocorkan warga Ini nama nama BD Narkoba di Bilah Hulu.Kapolres diminta bertindak

Labuhanbatu. Peredaran narkoba jenis Sabu sabu belum juga musnah dari bumi Labuhanbatu, entah apa yang menyebabkan hal tersebut, apakah lambannya penanganan penegak hukum, ketidak pedulian…...

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...