Tuduh Clara Korupsi , Hakim Pertanyakan Kapasitas Saksi Auditor
BAGANSIAPIAPI - Sidang lanjutan pencemaran nama baik dengan terdakwa Rajadi alias Awi Togseng bersama Kasim alias Oliong telah mengadirkan saksi auditor, Sardiman. oleh JPU Bagansiapiapi yang di ketuai Zulham. SH. Saksi auditor yang di hadirkan itu di pertanyakan ole hakim, karna telah menuduh Clara melakukan korupsi uang yayasan wahidin sebesar Rp14 juta. Pertanyaan hakim itu, karna saksi auditor memberikan kesaksian di depan peyidik Polda Riau. Yang memberi keterangan bahwa Clara sebagai mantan bendahara Yayasan wahidin melakukan korupsi, maka dengan adanya keterangan itu kedua terdakwa Oliong dan Awi Tongseng telah melakukan penemaran nama baik. "Saksi, saya mempertanyakan kapasitas saudara yang menyebutkan Clara melakukan korupsi, pengelapan, maupun penyimpangan uang yayasan wahidin. Apa kapasitas saksi sebagai auditor memberikan keterangan seperti itu kepada penyidik Polda Riau waktu itu, karna di dalam BAP anda menyebutkan seperti itu. Karna dengan keterangan saksi itu kedua terdakwa melakukan hal ini (pencemaran nama baikn red),"ujar Hakim yang ketuai Purwanta, SH, di PN Ujung Tanjung. Rabu (26/2) Sere, pukul 16.30 WIB sore.
Menurut Hakim kepada Saksi lagi, seorang auditor anda tidak berhak dan berwenang memberikan keterangan adanya penyimpangan, apa lagi kepada penyidik. Karna tidak ada kewenangan saksi untuk memberikan keterangan tersebut. Seharusnya anda cukup memberikan keterangan kerja anda kepada penyidik. "Seharusya saksi cukup memberikan keterangan apa yang menjadi kerja anda, yaitu hasil yang anda kerjakan. Bukan memponis sesorang kepada penyidik terjadi penyimpangan, kalau ada hasil kerja saksi seperti itu biar penyidik yang menyimpulkan. Lagipun ada lembaga lain yang berwenang untuk melakukan itu (Penyimpangan, red), bukan auditor yang memberikan keterangan seperti itu. Maka kedepan anda harus hati-hati kalau memberikan keterangan. Tugas auditor itu hanya memberikan hasil kerjanya. Dengan keterangan anda seperti ini maka terdakwa menyebarkan hal ini,"tegas Hakim seraya mengulangi. Dengan keterangan hakim itu, sontak membuat ruang sidang menjadi senyap sekejap tanpa adanya percakapan. Termasuk saksi yang di hadirikan itu terdiam lama sambil membantah keterangan yang di berikannya salah,"saya memberikan keterangan itu kepada penyidik pak hakim, karna hasil pemeriksaan kami telah di temukan hal yang tidak spedural dan anggaran tidak jelas yang di gunakan oleh saudari Clara,"terang Saksi kepada hakim.
Mendengar keterangan saksi itu, lalu hakim membenarkan adanya yang tidak spedural dalam audit, namun bukan bearti memponis orang tersebut melakukan pengelapan dan korupsi,"ya memang benar, tapi tidak ada kapasitas saudara saksi memvonis Clara melakukan korupsi kepada penyidik. Namun ada yang berkahh menngatakan ituu korupsi, bukan seorang auditor,"terang hakim dengan sedikit geram. Sementara itu, Terdakwa Awi Tongseng, ketika diminta hakim untuk menjawab mengaku ada benarnya keterangan yang di ssampaikan saksi. Namun ada yang menjadi berat untuk di terima,"sebagian ada yang benar, dan sebagian ada yang keberatan. Karna apa yang menjadi laporan itu merupakan hasil audit yang di samppaikan,"ungkap Awi. Penasehat Hukum (PH) Clara, Youponi mengaku saksi yangg di hadirkan kedalam persidangan hari ini patut di pertanyakan. Karna keterangan saksi selaku auditor tidak memahami dengan pekerjaan yang dia lakukan.
"kita sama-sama menilai apa yang di tanyakan hakim itu Kepada saksi, benar atau salah. Karna apa yang di jelaskan saksi itu tidak mendasar. Apa lagi dalam persidangan perdata lalu menyebutkan audit di lakukan dengan tim, lalu di persidangan pidana ini audit di lakukan sendiri. lagi pun dia melakukan audit bersama tim, namun yang bekerja hanya saksi sendiri. Hal ini yang harus kita pertanyakan, apakah saksi memang di suruh atau di minta untuk melakukan audt. Karna kalau di suruh pasti ada kriminasi atau tekanan, namun kalau di minta tentu melaui presedur yang jelas. Makanya kita berharap JPU dan hakim harus jeli untuk melihat persoalan ini, kalau perlu kita menyarankan saksi saudari Clara agar dapatt lagi memberikan keterangan di persidangan lagi,"kata Youponi.(anto)