Warga Duduki Lahan Pemkab Rohil,Tuntut Penyelesaian Secara Adat
Batu Enam, Rohil, Portalriau.com -Puluhan warga batu tujuh beramai ramai menduduki salah satu lahan/tanah yang terletak di jalan Nelayan dusun sepakat,kepenghuluan labuhan tangga hilir,kecamatan Bangko.warga juga memasang papan plang peringatan di lokasi tersebut,yang mana lokasi tersebut menurut rencana Pemkab Rohil akan dijadikan perkantoran batu enam Bagansiapiapi (jumat 17/05).Aksi damai tersebut dilakukan warga sebagai bentuk protes warga terhadap Pemerintah Rokan Hilir, terkait adanya
dugaan jual beli lahan(pembebasan lahan), seluas lebih kurang 17340m2 yang di lakukan oleh beberapa oknum aparat desa setempat yang tidak bertanggung jawab serta secara diam diam dan tanpa musyawarah telah melakukan jual beli (pembebasan lahan)dengan Pemkab Rohil.bahkan masyarakat kompak mengatakan keberatan jika lapangan bola kaki dialihpungsikan ataupun pindah lokasikan.
Menurut keterangan Thamrin (50th)tokoh masyarakat setempat saat di wawancarai di tempat kejadian perkara(TKP) melakukan aksi damai,mengatakan bahwa sebelumnya tempat yang sedang di duduki warga ini adalah lapangan bola kaki untuk dan atas nama masyarakat labuhan tangga besar/hilir.
‘’Sebelumnya tempat yang sedang kita duduki sekarang ini adalah lapangan bola kaki,untuk dan atas nama masyarakat kepenghuluan labuhan tangga besar/hilir,kronologisnya, tanah ini telah di buka dan dikelola oleh warga sejak tahun 2002 untuk kegiatan Turnamen olah raga Bola kaki serta tanah ini telah memiliki Surat Pernyataan Riwayat Tanah (SPRT) yang di buat oleh aparat desa terdahulu,tapi kini seperti yang telah kita saksikan bersama sama tanah ini tengah di kerjakan, yang kononnya di kuasai oleh Pemkab Rohil serta akan di bangunkan kantor.’’katany lagi. Kami selaku masyarakat dan pemuda kepenghuluan labuhan tangga hilir keberatan jika lapangan bola kaki yang bersepadan langsung dengan bumi perkemahan (bukem pinang sebatang)di ambil alih oleh Pemkab Rohil tanpa kejelasan dan kami secara tegas menolak di pindah lokasikan. Terangnya.
Thamrin yang juga pernah menjadi mantan kepala Dusun sepakat,menghimbau Pemkab Rohil,agar tidak menggangu gugat tanah wilayat tersebut dan segera menyelesaikan nya secara adat.
”harapan kami selaku masyarakat menghimbau kepada pemerintah daerah terutama kepada Bapak Bupati Rokan Hilir,H.Annas Makmun,agar tidak menggangu gugat tanah kami dan segera menyelesaikan nya secara adat.karena lanjutnya lagi,tanah ini adalah milik organisasi kepemudaan kepenghuluan labuhan tangga ,yang secara sah kami kelola untuk dan atas nama masyarakat seluruhnya,dan kami seluruh yang hadir di sini siap mati untuk mempertahankan hak kami,sebaliknya kalau Pihak Pemkab ingin menuntut ,lanjutnya lagi,tuntutlah oknum oknum yang telah melakukan jual beli secara tidak transparan ini.baik secara pidana maupun secara perdata,karena berdasarkan data yang ada,proses jual beli atau pembebasan lahan ini terindikasi sarat dengan penggelembungan harga yang hanya di nikmati oleh oknum oknum tertentu saja,tutupnya.
Di tempat terpisah,Pernyataan Thamrin di perkuat oleh Samsudin Sekretaris desa (Sekdes)kepenghuluan labuhan tangga hilir di ruang kerjanya (kantor penghulu) sebelum aksi damai bermula, di saksikan oleh Jusman selaku ketua RT 05, setempat dan wartawan, mengatakan seandainya Pemkab Rohil mau mengusut tentang berapa dana sebenarnya ganti rugi tanah tersebut,mungkin aksi hari ini takkan terjadi,lanjutnya lagi siapa yang bersalah pasti akan menerima ganjaran.
’’seandainya pemkab Rohil mau mengusut kembali tentang berapa sebenarnya dana ganti rugi yang di terima masyarakat,mungkin aksi hari ini takkan terjadi,tambahnya lagi,siapa yang bersalah akan menerima ganjaran,katanya keceplosan, merasa tersindir Jusman pun sempat mengatakan bahwa dirinya
tidak pernah menerima uang ganti rugi yang telah di lakukan oleh oknum perangkat desa dengan pemkab Rohil,walaupun Cuma sebatang rokok.’’saya tidak pernah menerima uang ganti rugi tanah lapangan bola itu,sebatang rokokpun tidak ada,’’aku nya. Tim Portal (hendri)