Warga Tuding PT.DRT Lakukan Pembohongan Publik
Rokan Hilir, Portalriau.com - PT. Diamond Raya Timber berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah dan mengelola sumberdaya hutan dalam areal konsesinya secara lestari sejalan dengan Prinsip dan Kriteria FSC / LEI. PT. DRT akan berusaha keras melindungi nilai-nilai lingkungan dan konservasi serta mengurangi dampak operasional terhadap lingkungan.
PT. DRT memberikan keuntungan sosial kepada masyarakat lokal sejalan dengan ruang lingkup kegiatan dan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat yang secara nyata dipengaruhi oleh operasional Perusahaan. lebih kurang begitulah janji dan komitmen PT.DRT yang di kutip melalui dinding frofil perusahaan,sekilas memang meyakinkan, Sama halnya dengan statement Akhyar selaku salah satu staf PT.DRT di Panca eka yang baru baru di konfirmasi melalui seluler tetap dengan pernyataan tegasnya yang menjelaskan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan IUPHHK-HA.PT.DRT yang bersistemkan TPTI,pihaknya juga menyarankan agar bisa di crosscheck keinstansi terkait (dishut setempat)
“segala kegiatan dengan IUPHHK-HA.PT.DRT sudah bersistemkan TPTI yang sudah di tetapkan oleh Menhut RI,dan telah kami lakukan secara continue,kami sarankan,silahkan crosscheck langsung ke dinas bersangkutan bahkan kalau perlu Tanya langsung ke Menhut RI.balasnya.
Di tempat terpisah,pernyataan akhyar di bantah keras oleh Thamrin, selaku pelaku sekaligus ketua PMDH yang mewakili desa Labuhan tangga besar, Penerima PMDH, bahwasannya statement Akhyar sangat bertentangan dengan kejadian,menurut Thamrin akhyar tidak pernah bersentuhan langsung dengan masyarakat itu asal bunyi (asbun) sebelumnya menurut Thamrin masyarakat hanya mengenal Manalu, Arus Mujijat,Alm Bambang Hartono, Imam dan kembali Alm.Bambang hartono sebagai Humas PT.DRT. jadi menurutnya,Akhyar tidak pantas mengatakan semua kegiatan PT DRT sudah sesuai dengan sistem,dan sudah terevaluasi,sebab beliau tidak tau medan lapangan,seharusnya yang pantas berkomentar itu adalah Surya agung si pemilik Perusahaan yang telah menandatangani sejumlah perjanjian dengan masyarakat yang ujung ujungnya di kangkangi.
“Kami selaku masyarakat penerima PMDH tidak pernah mengenal Akyar, sebab Akyar tidak pernah menyentuh langsung dengan Masyarakat, yang kami kenal sebelumnya sebagai pengurus maupuan Humas PT.DRT antara lain yaitu Arus Mujijat,Hartono,Imam dan Alm.Bambang Papar nya. jadi bagaimana bisa Akhyar seenaknya berstatement semua kegiatan telah terlaksana sudah sesuai dengan ketetapan Menhut RI,padahal Akhyar belum pernah ke lapangan lanjutnya lagi,seharusnya yang pantas berkomentar itu adalah Surya
agung,si pemilik PT.DRT yang telah ikut serta menandatangani BAP pada tahun 2000s/d2005 di hotel Raudah tapi ujung ujungnya dan jika memang pihak PT.DRT merasa memiliki HPH sesuai dengan ketentuan Menhut RI serta telah memenuhi kewajibannya terhadap desa,mana buktinya,buktikan kepada kami secara Hukum, jangan menghalangi apa lagi mengintrovensi masyarakat yang ingin membudidayakan lahan desa. Bahkan jika perlu kami akan mengusir keberadaan PT DRT yang sudah tidak sesuai lagi dengan kesepakatan bersama dan telah melakukan pembohongan publik. ancam nya saat di konfirmasi baru baru ini.
Menanggapi carut marut masyarakat dengan PT.DRT yang telah banyak melanggar penjanjian hingga telah melakukan rekayasa, akhirnya Syafri salah seorang pengurus Inti LSM Jaringan Masyarakat Gambut Riau(LSM JMGR) di Pekanbaru ketika di konfirmasi wartawan Baru baru ini sewaktu berkunjung ke Bagansiapiapi menuding bahwa PT.DRT selain telah melakukan pelanggaran serta merekayasa penanaman kembali(Reboisasi)PT.DRT adalah Nyata,salah satu perusahaan illegal logging.mengapa demikian,syafri menjelaskan lagi ” Selain telah banyak melakukan pelanggaran serta telah merekayasa penanaman kembali (reboisasi) PT.DRT adalah salah satu perusahaan illegal logging.pembuktiannya bahwa PT.DRT adalah satu satunya
perusahaan yang di berikan wewenang oleh Kemenhut mengolah hasil hutan jenis kayu ramin,kenyataannya di lapangan semua jenis kayu habis di tebang pihak perusahaan tanpa melakukan reboisasi,jikapun ada,itupun rekayasa,ungkapnya. Pembuktian lainnya,di tahun 2006,PT.DRT telah menimbun ratusan Ton kayu jenis Punak dan
meranti di dalam perut bumi di desa labuhan tangga besar(parit cincin),penimbunan tersebut dilakukan pihak perusahaan ketika mengetahui adanya pemantau dari badan dunia yang turun langsung ke lapangan memeriksa wilayah hutan riau terdeteksi punah tanpa reboisasi di ketahui melalui setelit, .kupasnya.