Warga Tuding PT.DRT Lakukan Pembohongan Publik

Rokan Hilir, Portalriau.com - PT. Diamond Raya Timber berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah dan mengelola sumberdaya hutan dalam areal konsesinya secara lestari sejalan dengan Prinsip dan Kriteria FSC / LEI.  PT. DRT akan berusaha keras melindungi nilai-nilai lingkungan dan konservasi serta mengurangi dampak operasional terhadap lingkungan.

PT. DRT memberikan keuntungan sosial kepada masyarakat lokal sejalan dengan ruang lingkup kegiatan dan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat yang secara nyata dipengaruhi oleh operasional Perusahaan. lebih kurang begitulah janji dan komitmen PT.DRT yang di kutip melalui dinding frofil perusahaan,sekilas memang meyakinkan, Sama halnya dengan statement Akhyar selaku salah satu staf PT.DRT di Panca eka yang baru baru di konfirmasi melalui seluler tetap dengan pernyataan tegasnya yang menjelaskan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan IUPHHK-HA.PT.DRT yang bersistemkan TPTI,pihaknya juga menyarankan agar bisa di crosscheck keinstansi terkait (dishut setempat)

“segala kegiatan dengan IUPHHK-HA.PT.DRT  sudah bersistemkan TPTI yang sudah di tetapkan oleh Menhut RI,dan telah kami lakukan secara continue,kami sarankan,silahkan crosscheck langsung ke dinas bersangkutan bahkan kalau perlu Tanya langsung  ke Menhut RI.balasnya.

Di tempat terpisah,pernyataan akhyar di bantah keras oleh  Thamrin, selaku pelaku sekaligus ketua PMDH yang mewakili desa Labuhan tangga besar, Penerima PMDH, bahwasannya statement Akhyar sangat bertentangan dengan kejadian,menurut Thamrin akhyar tidak  pernah bersentuhan  langsung dengan masyarakat  itu asal bunyi (asbun) sebelumnya menurut Thamrin masyarakat hanya mengenal Manalu, Arus Mujijat,Alm Bambang Hartono, Imam dan kembali Alm.Bambang hartono sebagai Humas PT.DRT. jadi  menurutnya,Akhyar tidak pantas mengatakan semua kegiatan PT DRT sudah sesuai dengan sistem,dan sudah terevaluasi,sebab beliau tidak tau medan lapangan,seharusnya yang pantas berkomentar itu adalah Surya agung si pemilik Perusahaan yang telah menandatangani sejumlah perjanjian dengan masyarakat yang ujung ujungnya di kangkangi.

“Kami selaku masyarakat penerima PMDH  tidak pernah mengenal Akyar, sebab Akyar  tidak  pernah menyentuh langsung dengan Masyarakat, yang kami kenal sebelumnya sebagai pengurus maupuan Humas PT.DRT antara lain yaitu Arus Mujijat,Hartono,Imam dan Alm.Bambang Papar nya. jadi bagaimana bisa Akhyar seenaknya berstatement semua kegiatan telah terlaksana sudah sesuai dengan ketetapan Menhut RI,padahal Akhyar belum pernah ke lapangan lanjutnya lagi,seharusnya yang pantas berkomentar itu adalah Surya

agung,si pemilik PT.DRT yang telah ikut serta menandatangani BAP pada tahun 2000s/d2005 di hotel Raudah tapi ujung ujungnya dan jika memang pihak PT.DRT merasa memiliki HPH sesuai dengan ketentuan Menhut RI serta telah memenuhi kewajibannya terhadap desa,mana buktinya,buktikan kepada kami secara Hukum, jangan menghalangi apa lagi mengintrovensi masyarakat yang ingin membudidayakan lahan desa. Bahkan jika perlu kami akan mengusir keberadaan PT DRT yang sudah tidak sesuai lagi dengan kesepakatan bersama dan telah melakukan pembohongan publik. ancam nya saat di konfirmasi baru baru ini.

Menanggapi carut marut masyarakat dengan PT.DRT  yang telah banyak melanggar penjanjian hingga telah melakukan rekayasa, akhirnya Syafri salah seorang pengurus Inti LSM Jaringan Masyarakat Gambut Riau(LSM JMGR) di Pekanbaru ketika di konfirmasi wartawan Baru baru ini sewaktu berkunjung ke Bagansiapiapi menuding bahwa PT.DRT selain telah melakukan pelanggaran serta merekayasa penanaman kembali(Reboisasi)PT.DRT adalah Nyata,salah satu perusahaan illegal logging.mengapa demikian,syafri menjelaskan lagi ” Selain telah banyak melakukan pelanggaran serta telah merekayasa penanaman kembali (reboisasi) PT.DRT adalah salah satu perusahaan illegal logging.pembuktiannya bahwa PT.DRT adalah satu satunya

perusahaan yang di berikan wewenang oleh Kemenhut  mengolah hasil hutan jenis kayu ramin,kenyataannya di lapangan semua jenis kayu habis di tebang pihak perusahaan tanpa melakukan reboisasi,jikapun ada,itupun rekayasa,ungkapnya. Pembuktian lainnya,di tahun 2006,PT.DRT telah menimbun ratusan Ton kayu jenis Punak dan

meranti di dalam perut bumi di desa labuhan tangga besar(parit cincin),penimbunan tersebut dilakukan pihak perusahaan ketika mengetahui adanya  pemantau dari badan dunia yang turun langsung ke lapangan memeriksa wilayah hutan riau  terdeteksi punah tanpa reboisasi di ketahui melalui setelit, .kupasnya.

Berita Terkait

Musrenbang Kecamatan Mandau Tahun 2026, Camat Riki Sesalkan Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

DURI –Portalriau.com-- Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni, S.Sos., M.MP., pada hari ini Rabu (28/01/2026), membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Mandau, perencanaan tahun 2027, yang mana…...

Semangat Kemerdekaan Membara, Camat Mandau Riki Rihardi Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI

Mandau, Portalriau.com---Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Kantor Camat Mandau saat digelar Upacara Penaikan Bendera Merah Putih memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026…...

Usman Bahri S.A.P Anak Suku Sakai asli, Pengusaha Muda lokal pertama menjalankan proyek RIG di PHR

DURI,— Portalriau.com--Pertama dalam sejarah perminyakan di Indonesia khusus nya di Riau. "Usman Bahri S.A.P".,sang anak Sakai yg berhasil menjadi putra daerah lokal pertama yang berhasil…...

Bupati Dan Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan BMPS Periode 2026-2031,Dorong Penguatan Pendidikan Sw

Labuhanbatu, Portalriau.com-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., menghadiri pelantikan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Labuhanbatu periode…...

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

Labuhanbatu,portalriau.com-Bupati Labuhanbatu menghadiri peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 81 yang diselenggarakan di Ruang Adhiyaksa Hall Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu 2/9/2026. Kehadiran Bupati Labuhanbatu…...