3 Pelaku diamankan Team Tipidter Reskrim Polres Bengkalis terkait illegal logging

3 Pelaku diamankan Team Tipidter Reskrim Polres Bengkalis terkait illegal logging

3 Pelaku diamankan Team Tipidter Reskrim Polres Bengkalis terkaitillegal logging

BEBGKALIS, Portalriau.com-- - Team Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis amankan 3 pelaku diduga terlibat praktik illegal logging.

Tim gabungan Unit Tipidter menangkap ke 3 pelaku saat melakukan operasi 8masuk ke kawasan hutan Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, IPTU Yohn Mabel, berawal atas adanya

informasi maraknya aktivitas pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisir pada malam hari.

“Kami mendapatkan laporan adanya truk yang keluar masuk membawa kayu dari dalam hutan. Dari informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi,”tutur Yohn Mabel.

Tim membutuhkan waktu tempuh sekitar 7 kilometer masuk ke dalam kawasan hutan. Saat tiba di lokasi, kondisi hutan tampak gundul dengan tumpukan kayu olahan berbentuk papan dan broti, lengkap dengan tiga unit chainsaw yang masih berada di area tersebut.

Sekira pukul 01.30 WIB, petugas menemukan sebuah pondok kayu yang diduga menjadi tempat operasi para pelaku. Penggerebekan dilakukan, dan tiga orang pria masing-masing berinisial Udin, Rozali, dan Fajar diamankan saat sedang beristirahat.

“Ketiganya mengaku sebagai pekerja yang menebang pohon atas perintah seseorang bernama Putra. Mereka dibayar satu juta rupiah per ton kayu olahan,” ungkap IPTU Yohn Mabel.

Selain tiga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga chainsaw, dua bilah parang, tali hijau, dan kayu olahan yang telah siap dijual.

“Petugas masih memburu pemberi perintah dan pihak-pihak lain yang terlibat. Kerusakan hutan ini tidak bisa dibiarkan karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan memeriksa saksi, menghadirkan ahli, dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan pidana kehutanan.

Berita Terkait

PHR Temukan Harta Karun Baru, Sumur TOPI-002 Hasilkan 795 Barel Minyak Per Hari

DURI, Portalriau.com--28 April 2026 – Di tengah tantangan penurunan produksi alami di lapangan minyak Blok Rokan, SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) justru…...

Di bocorkan warga Ini nama nama BD Narkoba di Bilah Hulu.Kapolres diminta bertindak

Labuhanbatu. Peredaran narkoba jenis Sabu sabu belum juga musnah dari bumi Labuhanbatu, entah apa yang menyebabkan hal tersebut, apakah lambannya penanganan penegak hukum, ketidak pedulian…...

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...