Diduga Tiga Pelaku Ilegal Logging di Siak Kecik, Diamankan Reskrim Polres Bengkalis

Diduga Tiga Pelaku Ilegal Logging di Siak Kecik, Diamankan Reskrim Polres Bengkalis

Bengkalis,–Portalriau.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis berhasil membekuk tiga orang tersangka pelaku Ilegal Logging di Dusun Jaya Makmur, Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, pada hari Ahad (4/8/2024).



Diduga pelaku Ilegal Logging yang masing-masing berinisial SL , Umur 20 Tahun, Laki - Laki, Islam, Pelajar, Desa Langkat Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis.

- MII, Umur 22 thn, Laki", Islam, Pelajar, Desa pinang sebatang Kec. Tualang Kab.Siak.

- SI, Umur 23 thn, Laki", Islam, Pelajar, Desa Langkat Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis.



Barang bukti kayu Meranti ukuran

6 m3 Kayu jenis Meranti




Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, melalui rilisya kepada media Senin (5/8/2024) mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi dari masyarakat adanya kegiatan Ilegal Logging di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil kabupaten Bengkalis Riau.



Tim Satuan Reserse Kriminal turun dari laporan masyarakat.

Laporan Polisi Nomor : LP-A/19/VIII/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS, tgl 4 Agustus 2024



Pelapor Nama / Suku : RN ,Umur : 29 Th, Tempat tanggal lahir : Pekanbaru/ 15 April 1995, Kewarganegaraan : Indonesia, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Kristen , Pekerjaan : Polri, Pendidikan terakhir : S-1 (Tamat), Alamat : Aspol Polres Bengkalis, korbannya NKRI.saksi ada 3 orang 1. Hi. 2. RP. 3. RN .

Satuan Reserse melakukan penyelidikan dan pada hari Ahad 4 Agustus 2024, sekitar pukul 03.30 wib, menemukan tumpukan kayu olahan jenis campuran dibelakang rumah warga,” jelas di katakan Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan ,Saat ditemukan kayu olahan di TKP datang seorang berinisial SL yang mengakui bahwa kayu ditepi sungai itu adalah milik seseorang berinisial FI yang baru di naikan ke darat tepatnya di belakang rumah warga.



Tersangka di jerat : Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang.



Atas kejadia ini ke tiga pelaku di amankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis untuk diproses.

Berita Terkait

Bupati Labuhanbatu Melepas 22 Calon Mahasiswa Melanjutkan Pendidikan ke Al-Azhar Kairo

Labuhanbatu, Portalriau..com- Sebanyak 22 putra-putri terbaik Kabupaten Labuhanbatu mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Momen penuh kebanggaan tersebut ditandai dengan pemberian bantuan…...

Bupati Labuhanbatu Buka Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersin

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan…...

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H.dan Dinas Pendidikan Provinsi…...

PJ Sekda Pimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat lini perlindungan anak dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut disampaikan Pj. Sekda…...

Kejutan HUT ke-81 TNI, Wabup Jamri Bersama Perangkat Daerah Sambangi Kodim 0209/lb

Portalriau.com- Suasana penuh keakraban dan kebersamaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0209/LB, Jalan…...