Oknum karyawan PT Besmindo Tertangkap, Pencurian Sepeda motor di Gate 125 PHR Duri
DURI --portalriau.com--Oknum karyawan PT Besmindo buruh mitra kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) RN (29) di Duri, diringkus tiem Polsek Mandau Pasalnya oknum karyawan PT Besmindo ini, mencuri motor rekan kerja di parkiran Gate 125 PHR dilakukan sejak tahun 2021
Tiam Polsek Mandau mengamankan tiga penadah curiannya, AP (31) dan AKM (19). Barang Bukti (BB) sebanyak 11 motor, puluhan plat nomor kendaraan motor palsu, pakaian pelaku dan sejumlah BB lainnya. Pelaku mengaku beraksi 22 kali.karena terlilit hutang dan untuk biaya orang tuanya sedang sakit.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan didampingi Kapolsek Mandau, AKP Primadona didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irsanuddin Harahap saat menggelar konferensi pers, Jum’at pagi (30/5/25) di halaman Mapolsek Mandau.
Konferensi pers di hadiri Camat Bathin Solapan, Danramil 03 Mandau, perwakilan manajemen PT PHR dan Ketua DPH LAMR Bathin Solapan.
" Pelaku diduga selalu menggunakan pakaian kerja untuk mengelabui seluruh orang agar tidak ketahuan dan menggunakan kunci palsu untuk menggondol sepeda motor curiannya,”
Kapolres mengatakan di hadapan wartawan aksi pelaku mulai terendus saat dirinya akan menjual motor curian dengan memanfaatkan Marketplace media sosial (Medsos). Korban yang mengetahui motornya dipasarkan, coba memancing pelaku dengan berpura pura sebagai pembeli dan segera menghubungi polisi.
Diduga pelaku di amankan sekira pukul 03.00 WIB dirumah pelaku, sejumlah BB diamankan diantaranya kunci palsu, plat nomor polisi hingga bodi sepeda motor yang telah dipereteli dari aslinya,
Kapolsek Mandau, AKP Primadona mengaku akan terus melakukan pengembangan.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, khususnya di area DSF gate 125, silahkan datang ke Polsek Mandau dengan membawa surat surat kendaraan. Jika memang miliknya, silahkan dibawa pulang,”ungkap Kapolsek Mandau.
Tersangka RN dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-5 atau Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Tersangka AP dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Tersangka AKM juga dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman serupa, yakni maksimal 4 tahun penjara.
Kapolsek Mandau masih mendalami kasus ini karena terdapat ketidaksesuaian antara jumlah laporan kehilangan dan barang bukti yang diamankan. Beberapa motor belum diketahui pemiliknya, dan ada indikasi sebagian berasal dari luar daerah, termasuk dari Medan.