Gugatan Karhutla KLHK Di Kabulkan, PT AUS Bayar Pemulihan Ganti Rugi Materiil Pemulihan  261 Milyar

Gugatan Karhutla KLHK Di Kabulkan, PT AUS Bayar Pemulihan Ganti Rugi Materiil Pemulihan 261 Milyar

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 24 Oktober 2019. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya mengabulkan Gugatan KLHK terhadap PT. AUS. Dalam putusan tersebut, PT. AUS dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran yang terjadi dilokasi PT. AUS seluas 970 Ha di Katingan Kalimantan Tengah.

 
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kurnia Yani Darmono, dengan Anggota Hakim Mahfudin, dan Hakim Alfon, menghukum PT. AUS untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp. 261 Milyar. Putusan Hakim PN ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp. 359 Milyar. 
 
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. "Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi," ujarnya.
 
Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.
 
“Agar jera, tidak ada pilihan lain, pelaku harus kita tindak sekeras-kerasnya. Kita akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan” tegas Rasio Sani.
 
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Penegakan Hukum LHK Jasmin Ragil Utomo, mengatakan bahwa saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK.
 
"Ada 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan nilai gugatan mencapai Rp. 3,15 Trilyun. Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan bertambah," tuturnya.
 
Berkaitan dengan karhutla yang terjadi pada tahun 2019, KLHK telah menyegel 83 lokasi korporasi yang terbakar dan menetapkan 8 korporasi sebagai tersangka. Satu kasus karhutla perorangan segera akan disidangkan.
 
Berkaitan dengan putusan Hakim
PN Palangkaraya ini, Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim.
 
"Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa ( Extra Ordinary Crime). Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka," ujar Rasio Sani.
 
Majelis Hakim, menurut Rasio Sani, telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak (strict liability). 
 
"Kami sangat menghargai putusan ini," pungkas Rasio Sani. ( Sumber : Nomor: SP. 416/HUMAS/PP/HMS.3/10/2019)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...