Personil Koramil 01/Bkn Lakukan Patroli dan Sosialisasi Dalam Mencegah Karhutla
KAMPAR, Babinsa Koramil 01/Bkn Kodim 0313/Kpr Sertu Cipto Wibowo dan Bhabinkamtibmas bersama anggota Manggala Agni dan Mpa Kabupaten kampar melaksanakan patroli karhutla dan sosialisasi, Selasa (01/09/2020)
Patroli karhutla dilaksanakan di Desa Merangin Kecamatan Kuok kabupaten Kampar.
Patroli dan sosialiasi yang dilakukan di Desa merangin mengingat wilayah ini merupakan rawan akan kebakaran hutan dan lahan.
Babinsa Koramil 01/Bkn, Sertu Cipto Wibowo, mengatakan patroli dan sosialisasi bersama ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan lahan.
Lebih lanjut Sertu Cipto Wibowo menyampaikan bahwa dirinya bersama tim gabungan tidak hanya melakukan patroli, melainkan juga melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat.
"Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar," katanya.
Pembakaran hutan dan lahan, sangat berbahaya.Mengingat adanya dampak kesehatan. Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan bahkan bisa juga mengganggu penerbangan.
Tak hanya berbahaya bagi kesehatan, ada ancaman hukuman dan denda bagi warga atau oknum yang terbukti membakar hutan dan lahan.
Sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3).Yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Jelas Babinsa. (Edi/**)