Polsek Tapung Amankan Pembakar Lahan, Pelaku Terancam Hukuman Penjara

Polsek Tapung Amankan Pembakar Lahan, Pelaku Terancam Hukuman Penjara

Portalriau.com - KAMPAR - Polsek Tapung Polres Kampar amankan seorang terduga pelaku pembakaran lahan secara illegal di KM 11 Jalan Garuda Sakti wilayah Dusun III Kandis Baru Desa Karya Indah Kec. Tapung pada Selasa siang (1/8/2017).
 
Terduga pelaku pembakaran lahan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah pemilik lahan yaitu HR (LK 57), seorang PNS warga jalan Pembangunan Rt. 03 Rw. 07 Labuh Baru Timur Kota Pekan Baru.
 
Peristiwa ini berawal pada Selasa siang (1/8) sekira pukul 14.40 wib, saat didapat informasi dari masyarakat bahwa ada kebakaran lahan di Km 11 Jalan Garuda Sakti, tepatnya di Rt. 05 Rw. 06 Dusun III Kandis Baru Desa Karya Indah Kec. Tapung.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Karya Indah bersama Babinsa dan Manggala Agni serta Masyarakat Peduli Api Desa Karya Indah langsung melakukan pengecekan kelokasi kebakaran lahan dan melakukan upaya pemadaman, selanjutnya Bhabinkamtibmas memberitahukan kepada Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi, SH yang beberapa saat kemudian turun ke lokasi bersama anggota Polsek lainnya.
 
Dari hasil pengecekan serta upaya pemadaman api oleh Tim gabungan di lokasi kebakaran, diketahui luas lahan yang terbakar sekitar 1 hektar, berdasarkan keterangan saksi-saksi dilokasi kejadian bahwa kebakaran lahan ini diduga dilakukan oleh pemilik lahan sdr. HR (LK 57) yang beralamat di Labuh Baru Timur Kota Pekanbaru.
 
Kerja keras personil gabungan ini berhasil memadamkan api pada pukul 17.00 wib namun asapnya masih keluar dari bekas lahan yang terbakar ini, petugas juga memasang police line dilokasi bekas kebakaran dan membawa pemilik lahan yang diduga sebagai pelaku pembakaran ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta melengkapi bukti-bukti untuk menjerat terduga pelaku pembakaran lahan ini. 
 
Kapolsek juga menghimbau warga masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, selain mengganggu dan merusak lingkungan, para pelaku juga diancam sangsi tegas dengan hukuman penjara. (DPR)

Berita Terkait

Paul Pogba Resmi Akhiri Kebersamaan dengan AS Monaco

Portalriau.com-Paul Pogba resmi mengakhiri perjalanannya bersama AS Monaco setelah kedua pihak sepakat mengakhiri kontrak melalui kesepakatan bersama. Keputusan tersebut menjadi babak baru bagi gelandang asal…...

Wabup bersama Masyarakat Bengkalis, Laksanakan Salat Idul Adha di Masjid Istiqomah

Portalriau.com - BENGKALIS - Bersama masyarakat Bengkalis, Wakil Bupati (Wabup) H. Bagus Santoso melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Agung Istiqomah Bengkalis, Rabu 27 Mei…...

Wabup Bagus Santoso Resmi Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H Tingkat Kabupaten Bengkalis

Portalriau.com - BENGKALIS - Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso mewakili Bupati Bengkalis secara resmi melepas Pawai Takbir Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tingkat…...

Wabup Bagus Santoso Sambut Baik dan Apresiasi Internasional Seminar On Arabic Language And Religion

Portalriau.com - BENGKALIS - Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso membuka kegiatan Internasional Seminar on Arabic Language and Religion, Kamis 21 Mei 2026, di Kampus…...

Perkuat Sinergi Pendidikan, Wabup Bengkalis Sambut Hangat Civitas Akademika UKM Malaysia

Portalriau.com - BENGKALIS - Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus Santoso menyambut kedatangan silaturahmi Rombongan Civitas Akademika University Kebangsaan Malaysia (UKM), di Kabupaten Bengkalis, Rabu, 20…...