BPJamsostek Cabang Duri Datangi TKP Laka Kerja

BPJamsostek Cabang Duri Datangi TKP Laka Kerja

DURI -- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri atau yang biasa disapa dengan BPJamsostek Cabang Duri mendatangi lokasi kecelakaan kerja yang dilaporkan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sebagai bentuk Layanan Capat Tanggap BPJamsostek.

 

Pihak PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) mendatangi Kantor BPJamsostek Cabang Duri pada hari Selasa, 11 Februari 2020 untuk melaporkan secara lisan kecelakaan yang menimpa pekerja jasa konstruksi pada proyek pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera STA 74 Ruas Pekanbaru-Dumai Seksi 4B.

 

“Kami sedang menunggu kelengkapan dokumen laporan kecelakaan kerja dari pihak HKI agar dapat segera melakukan verifikasi apakah tenaga kerja tersebut merupakan peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja yang diselenggarakan oleh BPJamsostek” ujar Fakhrul Mukhlis, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Duri.

 

Pihak HKI menyatakan untuk saat ini belum dapat melengkapi dokumen kelengkapan Jaminan Kecelakaan Kerja tersebut karena saat ini masih berlangsung proses investigasi oleh pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait atas kasus kecelakaan yang menimpa tenaga kerja tersebut.

Namun mereka menjanjikan kepada pihak BPJamsostek Cabang Duri bahwa akan melengkapi dokumen persyaratan pengajuan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja pada Senin pekan depan.

 

Fakhrul menambahkan bahwa, apabila setelah dilakukan pengecekan, ternyata tenaga kerja ini memang merupakan peserta BPJamsostek maka, kami akan membayarkan sepenuhnya yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPJamsostek.

 

Seperti yang diketahui saat ini BPJamsostek telah memberikan kenaikan atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 1350% tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada tanggal 2 Desember 2019.

 

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang akan diterima adalah santunan Kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan. Biaya Pemakaman sebesar Rp 10 juta. Santunan berkala sebesar Rp 12 juta. Santunan Beasiswa maksimal untuk 2 (dua) orang anak peserta secara berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta maksimal sebesar Rp 174 juta.(rilis)

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Rapat Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan Propinsi Sumut Ta.2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 secara virtual…...

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...