Klien Tidak Terima Perpanjangan Masa Penahanan,Pihak Kuasa Hukum Minta Bebaskan Kliennya.
Duri-- - Portalriau.com=Kasus dugaan asusila dengan tersangka ZA Dinata Husin sesuai dengan Laporan Polisi: LP /186/XI/2019/RIAU/ BKS/SEK- MDU tanggal 23 Nopember 2019 telah ditahan di Rutan Polsek Mandau terhitung 24 Nopember 2019 sampai dengan 13 Desember 2019 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sprint- Han/174/XI/2019/Reskrim tanggal 24 Nopember 2019.
Namun dalam menjalankan proses masa penahanan tersebut Kuasa Hukum Husin terdiri dari Bobson Samsir Simbolon,SH,CLA,Roberto Duran Simbolon,SH dan David Ricardo Purba,SH
menilai bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku.
Untuk menyikapi hal tersebut pihak Kuasa Hukum ( Rabu 18/12/19 melayangkan surat kepada pihak Polsek Mandau mengingat kliennya belum mendapatkan perpanjangan masa penahanan.
" Karena mengingat masa penahanan terhadap Husin terhitung sejak 24 November sampai dengan 13 Desember 2019 sudah habis maka seharusnya sejak 14 Desember 2019 pihak Polsek Mandau telah memberikan Surat Perpanjangan Masa Tahanan kepada tersangka.Dan hal itu tidak dilakukan.Berdasarkan hal tersebut maka pihak kuasa Hukum ZAD Husin meminta dengan tegas kepada Kapolsek Mandau agar penahanan kliennya dinyatakan batal demi Hukum.dan segera dibebaskan,", Tegas Bobson Simbolon,SH,CLA dalam rilisnya kepada wartawan .
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK saat dikonfirmasi (19/12/19) melalui sambungan WaatsApp ( WA) menyampaikan terima kasih kepada pihak Kuasa Hukum ZAD Husin.
" Terima kasih atas hal ini dan Insya Allah proses yang kita lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada,", tegas Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK singkat ( tim)