BB Dari 109 Perkara yang Sudah Inkrah, Dimusnahkan Kejari Kampar Periode April Sampai Agustus
KAMPAR - Barang Bukti (BB) yang sudah memiliki hukum tetap (Inkrah) dilakukan pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri Kampar, bertempat didepan ruang barang bukti setempat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 109 perkara yang sudah berstatus inkrah.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkoba (sabu sabu), ganja kering, handphone, timbangan digital, dan miras.
Kegiatan itu turut dihadiri Kajari Kampar, Arif Budiman diwakili, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Budi Setya SH MH, Kasi Intel, Rendy Winata, Kasi Pidum, Hari Naurianto, Kasi Pidsus, Amri Rahman Sayekti, dan Kanit Narkoba Polres Kampar Ipda Joko Sumarno.
Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), pada periode April sampai Agustus 2022 dengan dirampas barang buktinya untuk dimusnahkan.
"Yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis sabu dan ganja kering dan handphone, yang mana putusannya dirampas untuk dimusnahkan," kata Budi Setya didampingi Kasi Intel Rendy dan Kasi Pidsus Amri, Rabu (28/9/22).