Dua Terdakwa Tipikor Irna di RSUD Bangkinang Divonis PN, JPU Ambil Sikap Pikir Pikir

Dua Terdakwa Tipikor Irna di RSUD Bangkinang Divonis PN, JPU Ambil Sikap Pikir Pikir

KAMPAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan Vonis terhadap Dua terdakwa pada perkara pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang.

Adapun Kedua terdakwa itu, Emrizal (ER) dan Abd Kadir Jaelani Djumara (AKJ). Kedua terdakwa mendengarkan langsung putusan sidang secara virtual di Rutan Pekanbaru.

Sedangkan JPU mengikuti sidang di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar.

Pada sidang putusan itu, majelis hakim memutuskan terdakwa AKJ dikenakan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan serta pidana denda 500 juta Rupiah dengan Subsider 6 bulan kurungan.

"AKJ terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 dan Jo pasal 55 KUHP, " kata Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto didampingi oleh Kasi Intel Rendi Winata saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Selasa (18/10).

Kemudian, untuk terdakwa ER mejelis hakim memberikan vonis pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani serta pidana denda sebesar 500 juta Rupiah dan Subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

"ER ini juga terbuki secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 dan Jo pasal 55 KUHP," tandasnya.

Ia menjelaskan, bahwa putusan terhadap kedua terdakwa kasus korupsi tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang telah diberikan oleh pihak JPU di sidang sebelumnya.

Setelah putusan itu, lanjutnya, pihak JPU maupun terdakwa telah sepakat untuk mengambil sikap untuk pikir pikir.

"Kami maupun pihak terdakwa mengambil sikap untuk pikir pikir," bebernya.

Diketahui, pada kasus korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang ini, terdakwa AKJ merupakan Komisaris PT Fartir Jaya Pratama (FJP).

AKJ bersama tersangka lainya yakni SD, ER, dan KATA diduga mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Allen (GUA).

Proyek pembangunan ini dikerjakan pada tahun 2019 lalu, dengan sumber dana dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Kesehatan dengan pagu sebesar Rp 46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan oleh PT GUA selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar sebesar Rp46.492.675.038,00, yang diduga pinjam bendera. Manajemen konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT FNK selaku pemenang lelang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia, dan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045.031.044,14.**(Edi)

Berita Terkait

Bupati Labuhanbatu Buka Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersin

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan…...

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H.dan Dinas Pendidikan Provinsi…...

PJ Sekda Pimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat lini perlindungan anak dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut disampaikan Pj. Sekda…...

Kejutan HUT ke-81 TNI, Wabup Jamri Bersama Perangkat Daerah Sambangi Kodim 0209/lb

Portalriau.com- Suasana penuh keakraban dan kebersamaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0209/LB, Jalan…...

Inovasi SERUMPUN, SD Negeri 15 Rantau Selatan Raih Support Lintas Sektor, Dinas PPPA Turut Serahkan

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana Puncak Program SERUMPUN di SD Negeri 15 Rantau Selatan pada Jumat (2/10/2026) berlangsung penuh kehangatan dan semangat kebersamaan. Kegiatan bertajuk “Sedekah Segenggam…...