JPN Kejari Kampar Pasang Plang Aset Milik Pemda Kampar di Yogyakarta
YOGYAKARTA - Kejaksaan Negeri Kampar kembali berhasil melakukan penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten Kampar.
Dimana, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kampar memberikan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) untuk menelusuri.
Adapun aset tanah milik Pemda Kampar yang berada di Kentungan Condongcatur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tim JPN Kejari Kampar dipimpin langsung oleh Kajari Kampar, Arif Budiman didampingi oleh Kasi Pidsus, Amri Rahmanto, Kasi Datun Gugi Dolansyah, serta Kasubsi Perdata dan Tata Usaha, Satrio Aji Wibowo bersama Pemda Kampar ke Yogyakarta.
"Dari hasil penelusuran kita, ditemukan sebidang tanah yang dikenal dengan nama Asrama DT Tabano Komisariat Kampar dengan luas 468 M2 (empat ratus enam puluh delapan meter persegi) dengan nomor Sertifikat 379 dan 380," kata Kajari Kampar, Arif Budiman, Jumat (9/9/22).
Ia menjelaskan, menurutnya dalam upaya pengamanan aset itu pihaknya juga melakukan pemasangan plang.
Dimana, katanya, itu menandakan bahwa aset sebidang tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Kampar dengan luas 468 M2, yang diperkirakan nilainya lebih dari satu miliaran rupiah.
“Diperkirakan nilainya sekitar 1,7 M, dan saat ini tanah itu sudah diberi plang dengan bertuliskan, ”Bangunan ini Milik Pemkab Kampar, dengan nomor Sertifikat 379 dan 380,” tandas Arif.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan, bahwa dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) Jaksa Pengacara Negara (JPN), pihaknya diberi kuasa oleh Pemerintah Kabupaten Kampar untuk bertindak menyelamatan sejumlah aset yang berharga, termasuk yang berada di luar daerah.**(Edi)