Kejari Kampar Hentikan Tuntutan Melalui Proses Restoratif Justice

Kejari Kampar Hentikan Tuntutan Melalui Proses Restoratif Justice

KAMPAR - Perkara Penadahan barang curian Handphone, Kejaksaan Negeri Kampar kembali melakukan langkah melalui proses Restoratif Justice terhadap terdakwa.

Adapun dalam kegiatan itu, menghadirkan terdakwa, dan korban serta toko adat dari Lembaga Adat Kampar yang digelar di balai adat.

Penghentian kasus ini dilakukan, setelah korban telah bersedia memaafkan terdakwa dengan syarat dan ketentuan agar tidak mengulangi segala perbuatannya serta mengembalikan barang milik korban.

"Alhamdulillah kita berhasil melakukan Restoratif Justice. Terdakwa juga bersedia mengganti kerugian korban. Walaupun ada hukum negara, kita wajib menghormati hukum adat ada," kata Kajari Arif didampingi oleh Kasi Pidum Hari Naurianto, dan Kasi Intel, Rendy Winata, Selasa (13/9).

Ia menjelaskan, seorang terdakwa yang dilakukan RJ itu ialah Muhammad Wahyu Saputra dengan korban, Panji Kurniawan.

"Jadi penghentian penuntutan terdakwa ini dilakukan setelah perdamaian secara suka rela," ujar Arif.

Lebih lanjut, Arif menuturkan, bahwa dilakukannya RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Jadi syarat yang pertama itu adalah perbuatan ini dilakukan pertama kali dan bukan residivis serta ada syarat syarat yang sudah ditentukan," tandas Arif.

Sementara itu, Datuk Paduko Simarajo Yunizal mengungkapkan, bahwa dirinya sangat mengaprsiasi kegiatan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar.

Menurutnya restorative justice sangatlah penting dilakukan agar membantu untuk anak kemenakan di Kabupaten Kampar.

Terpisah, Muhammad Wahyu Saputra mengaku bahagia telah mendapat restorative justice yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar.

Duda beranak satu itu mengaku senang setelah bebas dari segala tuntutan.

"Saya senang sekali, saya bisa pulang ke rumah setelah sempat ditahan selama sebulan ini," pungkasnya.**(Edi)

Berita Terkait

Depi Rusdianto Siap Mengadu ke Dewan Pers, Namanya dicatut di Media Online

BENGKALIS, – Portalriau.com-- Depi Rusdianto, Hulubalang Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bathin Solapan, menyatakan keberatan atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media online…...

Peringati Hari Pangan Nasional, Pemkab Labuhanbatu Gelar Gerakan Pasar Murah di Rantau Selatan

Labuhanbatu, Portalriau.com- Turut berpartisipasi di Hari Pangan Nasional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Bupati dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, melaksanakan Gerakan Pasar Murah…...

Hari Santri 2026, Wabup Tegaskan Santri Harus Menguasai Teknologi Dan Berperan Menuju Indonesia Emas

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, mengatakan hari santri 2026, mengusung tema "Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas". Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati…...

Merajut Keberagaman di Bumi Ikabina En Pabolo, Malam Seni Budaya Labuhanbatu Pukau Ribuan Warga

Labuhanbatu,Portalriau.com- Kemeriahan Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu ke-81 tahun 2026 berlangsung semarak dan penuh khidmat. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Malam Pagelaran Seni dan Budaya yang dipusatkan…...

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Masyarakat Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhanbilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan…...