Mantan Kades di Kampar di Tuntut JPU Kejari Kampar 5 Tahun Penjara dan Pidana Denda 200 Juta

Mantan Kades di Kampar di Tuntut JPU Kejari Kampar 5 Tahun Penjara dan Pidana Denda 200 Juta

KAMPAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar tuntut 5 tahun Pidana Penjara terhadap Edi Harisman mantan Pj Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau.

Dimana, terdakwa Edi Harisman dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Tuntutan dibacakan K. Ario Utomo,SH selaku JPU Kejari Kampar pada sidang tipikor yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru, Jumat (25/3/2022).

"Benar pada hari ini kita dari JPU Kejari Kampar membacakan tuntutan pada sidang Tipikor dengan terdakwa Edi Harisman mantan Pj Kades mentulik yang diduga melakukan Tipikor penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa," kata Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Yang mana, tambah Amri, dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Edi Harisman terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana.

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mana dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," bebernya.

Terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999.

"Selain pidana penjara, Edi Harisman juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- ( duaratus juta rupiah) dan jika terdakwa tidak nembayar maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Amri.

Edi Harisman juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 207.500.000,- (duaratus tujuh juta limaratus ribu rupiah).

Jika dalam waktu satu bulan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa.

Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi,

maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Zulfadly, S.H,M.H, Hakim Anggota Yelmi, S.H.M.H dan Adrian hutagalung, S.H.M.H.

Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) K.Ario Utomo, S.H dan Haris Jasmana,S.H.

Sidang ditunda Senin depan pada

tanggal 28 Maret 2022 dengan agenda pembacaan Pledoi (Pembelaan) oleh terdakwa dan Penasehat Hukum nya.

Perkara ini berawal pada tahun 2015 APBDes Desa Mentulik sebesar Rp. 1.123.911.536 yang di dalamnya terdapat tambahan dana bantuan Provinsi (Bankeu) yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik desa sebesar Rp. 500 Juta Rupiah.

Dana tersebut yang masuk ke rekening Desa Mantulik pada tanggal 28 Desember 2015 (berdasarkan rekening koran Giro periode 1/1/2015 - 31/12/2015.

Pada waktu itu, EH menjabat Pj Kades Mentulik sejak 15 Oktober 2015 sampai 26 Januari 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/575 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar kiri Hilir tanggal 15 Oktober 2015.

Dan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/76 tanggal 16 Januari 2016 tentang mengaktifkan dan pengangkatan kembali.

Dana Bankeu tersebut dicairkan beberapa kali oleh Pj Kades Mentulik EH pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp250 juta.

Pada tanggal 5 Januari 2016 sebesar Rp.52.500.00 juta, pada tanggal 26 Januari 2016 sebesar Rp. 50 juta, pada tanggal 1 Februari 2016 sebesar Rp.50 juta sebanyak dua kali penarikan tunai dengan cek masing-masing Rp. 25 juta.

Pada tanggal 15 Februari 2016 sebesar Rp. 40 juta, dana tersebut dikuasai Pj Kades untuk kepentingan pribadi.**

(Edi)

Berita Terkait

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Pekanbaru - Portalriau.com---Mutmainah terlihat fokus mengamati instruktur yang begitu piawai merancang media tanam jamur tiram (baglog). Siang itu pertengahan Juni 2026, Mutmainah bersama sejumlah anggota…...

7 Keuntungan Belanja Gadget di Realme Flagship Store Blibli

Portalriau.com- Saat ini, mencari gadget yang tepat tidak hanya soal harga atau fitur, tapi juga tentang keaslian dan pengalaman berbelanja yang menyenangkan. Realme Flagship Store…...

Wabup Jamri Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...