Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor Eks Kades Koto Perambahan di Tunda
KAMPAR - Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan tahun anggaran 2015 sampai 2017, sidang lanjutan dengan terdakwa M. Yusuf mantan Kepala Desa ditunda.
Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti, dikatakannya, bahwa sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.
Pada hari ini sidang ditunda atas permintaan Penasehat Hukum terdakwa meminta waktu satu minggu lagi untuk menghadirkan saksi.
"Sidang ditunda pada hari ini karena Penasehat Hukum (PH) terdakwa meminta kepada majlis hakim, agar diberi waktu satu minggu lagi untuk terdakwa menghadirkan saksi A de Charge (yang meringankan)," kata Amri saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Senin (7/2/2022).
Sidang akan dilanjutkan, katanya, Senin depan dengan agenda masih menghadirkan saksi dari terdakwa.
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K. Ario Utomo.
Dimana, sambungnya, perkara yang menjerat Muhammad Yusuf ini, adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.
"Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar 496 juta rupiah," pungkasnya.