BNN Provinsi Riau Lakukan Asessmement Medis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika di Rohul
ROKAN HULU-Empat warga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin 23 Mei 2016, di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau telah dilaksanakan Asessment terkait penyalahgunaan narkotika.
Disampaikan, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas, IPDA Efendi Lupino, identitas dari masing-masing tersebut yakni, Repi Hamdani, Nur Elvi Laila, Winda Sari dan Jubaidah Siregar.
"Adapun ke empat orang tersebut ditangkap sedang mengkomsumsi Narkotika Jenis Shabu-shabu pada hari Senin Tanggal 16 Mei 2016 dan kemudian ditangkap Polsek Rambah Hilir bersama masyarakat Dusun II Desa Rambah Muda Kecamatan Rambah Hilir (Ramhil)-Rohul," tuturnya.
Hal tersebut, lanjut Paur Humas sesuai dengan Nomor Laporan Polisi : LP/21.A/V/2016/Sek Ramhil, tgl 16 Mei 2016. Adapun giat asessment medis BNNP dipimpin dr. Agung dan beberapa dokter lainya yang berlangsung selama 1 jam.
"Hasilnya, Keempat penyalahguna Narkotika di atas dilakukan Rawat Jalan oleh BNNP dan sekali seminggu datang ke Kantor BNNP untuk cek-up, keempat pelaku penyalahguna tidak perlu diproses hukum, sebab tidak ditemukan Barang Bukti (BB) Narkotika yang digunakan berupa Shabu (sudah habis dipakai)," tuturnya.(dpr/raj)