H+4 PSBB Kabupaten Pelalawan, 3 Bus TAM Wisata Tujuan Brebes Di Stop Di Chek Poin Simpang Perak
Portalriau.com-Pangkalan Kerinci, Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pelalawan Bupati HM Harris beserta unsur Forkopimda Pelalawan meninjau Chek Point Pos Ketupat Lancang Kuning dan Kabupaten Pelalawan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar "PSBB" sesuai SK Kementerian Kesehatan dan SK Gubernur Riau. Senin,18/05/2020
Dalam tinjau lokasi Pos Check Point lancang Simpang Perak turut hadir Bupati Pelalawan HM Harris didampingi Dandim 0313 KPR di wakili Perwira Penghubung Mayor Inf S Tarigan, Kapolres Pelalawan di wakili Waka Polres Pelalawan Kompol Rezi Dharmawan SIK, MIK beserta jajaran, Kajari Pelalawan Nophy S South SH.MH, Kepala Pengadilan Negeri Pelalawan Bambang Setyawan, SH, MH beserta OPD terkait.
Saat ditanyai supir bus oleh Waka Polres Pelalawan Kompol Rezi Dharmawan SIK, MIK " bapak dari mana dan tujuan kemana".
Sang Supir menjelaskan " ini adalah para pekerja jaringan pipa gas dari Pekanbaru menuju Brebes dengan jumlah penumpang setiap bus 26 per bus nya dan penumpang sudah di rapid test semua dari Rumah Sakit Tabrani".
"Kita dari pekanbaru berangkat jam 5 sore, dan kita di tahan di sana (Pos Simpang Beringin) ada satu jam setengah". Ujarnya Sang Supir
Selanjutnya, Ketua Tim Gugus Tugas Kabupaten Pelalawan Bupati HM Harris " Apa Bapak di sana tadi apa tidak di periksa".
Karena kita sudah rapid test semua dan kita hanya mengantar penumpang ini sampai lampung dan kita putar balik lagi. Ujar sang supir
Waka Polres Pelalawan Kompol Rezi dharmawan SIK.MIK menjelaskan kepada petugas Pos Simpang Perak untuk bus angkutan bahwa apa bila bus ini ada melanggar dari pada ketentuan yang sudah di tetapkan sesuai protokoler kesehatan suruh balik.
Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Anindhita Rizal SH SIK menjelaskan peraturan Protokoler kesehatan untuk armada bus " kalau didalam Bus ada 10 shet dan setiap shet itu penumpang wajib satu orang dan itu tidak boleh bapak penuhkan setiap shet nya.
Walau pun hasil penumpangnya covidnya negatif biarpun ada surat izin dari perusahaan dan itu harus mengikuti aturan protokoler kesehatan bahwa isi bus lebih dari 50 persen penumpang dan itu tidak boleh full. Tegas Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Anindhita Rizal SH SIK. (Erizal)