Hari Ini Batas Deadline Larangan Menjual Miras
Portalriau.com - BAGANSIAPIAPI - hari ini,kamis (16/4) batas deadline tentang larangan menjual Minuman Keras (Miras) sesuai dengan surat edaran dari kementrian Perdagangan dengan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015.untuk itu kepada camat se-rohil untuk membantu Disperindag mensosialisasikan nya kepada mini market dan Swalayan yang ada dikecamatan.
ya,kita telah kirimkan surat dan minta kepada camat serohil untuk mensosialisasikan tentang larangan menjual Miras itu kepada para pedagang.Disperindag dalam waktu dekat akan turun disetiap kecamatan yang ada untuk melakukan pemantauan,"kata Kadisperindag Rohil,H.Syafruddin HS ,Rabu (15/4) di Bagansiapiapi.
Dikatakan,Disperindag bersama Tim Terpadu akan turun kelapangan untuk mengawasi peredaran Miras disetiap kecamatan yang ada dan dibantu oleh camat setempat.hal ini demi untuk mengendalikan dan pengawasan terhadap pengadaan,peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol,"katanya.
"apabila pedagang masih menjual Miras sesuai dengan batas deadline,maka akan kita berikan sangsi dengan cara menyita barang dagangan nya sekaligus dimusnahkan serta mencabut SIUP nya.larangan Miras ini untuk semua jenis tanpa terkecuali mereknya.hal ini dilakukan dalam upaya untuk mengantisifasi beredarnya minuman Oplosan yang sangat berbahaya bagi masyrakat.
Menurut Syafruddin,hasil pantauan dilapangan kita lihat masih banyak Miras berjenis BIR yang dipajang disejumlah Mini Market,Swalayan,Retoran dan tempat Hiburan lain nya.apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan para pedagang itu masih menjual Miras,maka dengan terpaksa kita lakukan penyitaan,pemusnahan dan pencabutan Izin SIUP nya,"Ancamnya. ( Mpr /Af )