Target Dinkes Inhil 2016, 7 Puskesmas Terakreditasi dan 7 Puskesmas Menjadi BLUD
TEMBILAHAN - Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir terus melakukan terobosan dan taret kerja.
Pada tahun 2016 ini, Dinkes Inhil menargetkan akan mengakreditsi 7 dari 27 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di inhil, untuk diketahui saat ini tidak ada satupun Puskesmas di Inhil yang sudah terakreditasi.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Dinas Kesehatan Labupaten Inhil, Zinal Arfin. "Tahun ini kita targetkan tujuh Puskesmas dulu, insyallah tahun 2017 seratus persen sudah terakreditasi semua," ungkap Zainal kepada awak media, Selasa (10/05/2016).
Dilanjutkan mantan Kadiskes Provinsi Riau ini, tujuan dari akreditasi Puskesmas adalah untuk menciptakan pelayan kesehatan yang berstandar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan oleh Kementrian Kesehatan RI. "Kerja Puskesmas jadi terukur dan bisa dipertanggungjawabkan," imbuh Zainal.
Dijadwalkan, tahaoan akreditasi akan sudah dimulai pada tanggal 16 juni ini dengan proses pendamping di tujuh puskesmas oleh Dinkes Inhil dengan tim yang sudah dilatih, selanjutnya pada tanggal 5 Oktober akan dilakukan penilaian oleh tim akreditasi dari Kementrian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
Adapaun tujuh Puskesmas yang akan diakreditasi yaitu, Puskesmas Tembilahan Hulu, Puskesmas Tembilahan Kota, Puskesmas Gajah Mada, Puskesmas Sungai Piring, Puskesmas Kuala Enok, Puskesmas Sungai Salak, dan Puskesmas Kuala Lahang. "Mudah-mudahan dan hatapan kita semuanya lulus akreditasi," ujar Zainal.
Selain mengakreditasi sejumlah Puskemas, pada tahun 2016 ini Dinkes Inhil juga akan menjadikan tujuh Puskesmas menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.
Adapun 7 Puskesmas di Inhil yang statusnya berubah menjadi BLUD yaitu, Puskemas Gajah Mada, Puskesmas Tembilahan Kota, Puskesmas Tembilahan Hulu, Puskesmas Kuala Enok, Puskesmas Kempas Jaya, Puskesmas Sungai Piring, Puskesmas Sungai Guntung dan Puskesmas Kota Baru. (dpr/Ard)