Bandara Hang Nadim Batam Diduga Tempat Pengimporan Barang Ilegal Dan Tambang Pasir Liar
Batam- Badan Pengelola (BP) bandara Hang Nadim Batam diduga tempat pengimporan barang illegal lewat pintu di depan Kampung Melayu, Batu Besar Batam. Instansi Pemerintah tutup mata. Kepala Komersial bandara Hang Nadim Batam beserta jajarannya disinyalir telah meraup keuntungan untuk memperkayakan diri sendiri dari penghasilan pengimpor barang illegal dan tambang pasir liar. Bandara Internasional Hang Nadim sebuah bandara internasional di Batu Besar, Nongsa, Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Bandara udara ini mendapatkan nama dari Laksmana Hang Nadim yang termahsur dari Kesultanan Malaka memiliki landas pacu sepanjang 4.025 meter yang menjadikan bandara ini sebagai pemilik landas pacu terpanjang di Indonesia. Dengan konsisinya saat ini bandara Hang Nadim dapat menampung 18 pesawat ber badan lebar dengan jenis Boeing 767.
Very telah menjadi metode transpotasi utama untuk bepergian kepulau-pulau seberang termasuk Singapura, namun lama-kelamaan penyebrangan menggunakan very mulai tidak efektif sehingga di bangunlah Bandara Hang Nadim. Bandara ini terbukti cukup efektif dan awalnya dikembangkan sebagai alternative bandara Internasional yang diletak dari Singapura karena bandara ini memiliki landas pacu yang cukup panjang untuk menampung pesawat-pesawat jenis Boeing 747. Namun Bandara ini juga mendapatkan persaingan yang cukup ketat dari bandara-bandara lain di wilayah pertumbuhan segi tiga sejori seperti : Bandar Udara Internasional Senai yang di letak dari Johor Baru (Ibu Kota Negara Bagian Johor) dari Negara Malaysia dan Bandara Udara Internasional Changi yang di letak dari Singapura.
Namun, entah ulah oknum kawasan ini rusak parah dan dijadikan tempat pengimporan illegal.Badang Pengusaha BP Batam segera menerbitkan tambang pasir illegal di kawasan Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Aktivitas penambang menyebabkan lahan yang seharusnya seteril dari segala kegiatan tersebut menjadi rusak. Tim Penertiban tambang pasir illegal di kawawsan bandara. Penambang liar sudah sering kali diperingatkan namun mereka kembali datang untuk menyedot pasir dikawasan Bandara dengan mesin Dompeng selain tambang pasir pemukiman pada area bandara juga akan di tertibkan termasuk lokalisasi Teluk Bakau juga akan di tertibkan, pendataan sudah dilakukan oleh Tim Direktorat Pengamanan (DITPAM) BP Batam.
Kawasan bandara Internasional Hang Nadim Batam, seharusnya bebas dari segala aktivitas. Namun ratusan rumah tidak berizin berdiri di tambah penambangan pasir illegal kesemuanya membahayakan penerbangan. Selain penertiban bandara internasional Hang Nadim Batam, BP Batam akan menertibkan rumah-rumah tidak berizin kawasan waduk Duri Angkang selain menjadi pemukiman ratusan kepala Keluarga di waduk tersebut juga menjadi area peternakan, pertanian, dan tambak Ikan di khawatirkan kesemuanya mencemari air sebagai sumber air utama di Batam. BP Batam juga menyebutkan penambangan pasir darat liar besar-besaran juga terjadi di sekitar wilayah kecamatan Nongsa. Lokasi tersebut tidak jauh dengan bandara upuaya penertiban oleh Pemerintah kota Batam sudah sering di lakukan setelah dikeluarkan keputusan Walikota pada akhir 2010 yang melarang semua bentuk penambangan tanpa izin di Batam karena sangat merusak lingkungan.(dpr/abi)