Amrizal : Pelanggan PLN Yang Tidak Membayar Tangihan Akan Ditindak Secara Tegas
portalriau.com, Kampar - Pln Bangkinang akan menindak tegas bagi pelanggan PLN yang tidak membayar tagihan listrik yang tidak tepat waktu pada batas akhir tgl 20 setiap bulannya,tunggakan 1 bulan dikenakan pemutusan sementara melalui segel MBC,tunggakan 2 bulan dikenakan pemutusan sementara melalui tiang/kabel SR,dan tunggakan 3 bulan dikenakan sanksi pembongkaran rampung dan diberhentikan menjadi pelanggan PLN berdasarkan surat pemberitahuan 601-603.
Hal ini disampaikan Manager PLN Bangkinang Amrizal kepada wartawan 13/02/17 saat dijumpai diruang kerjanya supaya jangan menunggak tagihan PLN,bagi pelanggan yang tidak membayar tagihan sesuai dengan tgl yang ditentukan akan kita tindak tegas dan sesuai dengan misi kita ingin membangun.
" Kalau tidak membayar selama satu bulan saja kita akan tindak tegas,apalagi sampai dua atau tiga bulan,ini tidak menjadi pelanggan PLN lagi "Ujar Amrizal
Diharapkan Manager PLN Bangkinang Bagi pelanggan PLN harus bisa membayar tagihan sesuai tanggal yang sudah ditentukan,dan jangan sampai menunggak agar kita bisa bersama -sama membangun Negeri kita sendiri.tutupnya(Dpr/Edi)