Bupati Bengkalis Hadiri Rakor Dengan Menkopolhukam, Bengkalis Siap Perangi Karhutla

Bupati Bengkalis Hadiri Rakor Dengan Menkopolhukam, Bengkalis Siap Perangi Karhutla

Bengkalis-Bupati Bengkalis hadiri Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Riau dengan Menkopolhukam, Menteri LH dan Jaksa Agung di Ruang pauh janggi Gedung Daerah Pemprov Riau Jalan Diponegoro, Senin (8/6/2015).

Rapat yang membahas tentang kabakaran hutan dan lahan yang juga dihadiri, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya Bakar,  Jaksa Agung HM Prasetyo,  Plt. Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rachman tampak hadir  Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, Deputy Kementerian terkait, Forkopinda, Kepala Dinas/Badan terkait Provinsi dan Kabupaten Kota, Danrem, Dandim, Kapolda, Kapolres Se-Riau dan lainnya.


Pada Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Riau dengan Menkopolhukam Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh  yang juga di dampingi Asisten Tata Praja, Amir Faizal dan Kadis Perkebunan dan Kehutanan, Herman.


Herliyan mengungkapkan, Kabupaten Bengkalis beserta jajarannya serta seluruh masyarakat siap melakukan pencegahan terjadinya karhutla. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan masyarakat peduli api dibeberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis.

 

"Herliyan Saleh mendukung upaya Pemerintah dalam mengantisipasi Karhutla, selain melakukan sosialisasi di berbagai Kecamatan juga telah membentuk komunitas masyarakat peduli Kahutla yang juga di lengkapi dengan peralatan dan yang tak kalah penting, yang juga di bantuan dari pihak Kepolisan dan TNI yang siap siaga kapan saja,” kata herliyan

 

Dikatakan Herliyan, sesuai Pasal 98 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar.


Jika kebakaran itu menyebabkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusiasebagaimana daitur dalam Pasal 98 ayat 2 UU No 32 tahun 2009, imbuhnya, maka pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp4 miliar atau maksimal Rp12 miliar.


Apabila kebakaran tersebut menyebabkan seseorang luka berat atau hilangnya nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar atau maksimal Rp15 miliar.(mpr/bang)

Berita Terkait

Long Term Guesthouse Rental Bali: How to Verify Included Services and Avoid Hidden Overage Bills

You signed up because the listing said 'utilities included.' A few months in, the landlord hands you an overage bill for electricity you thought was…...

Mourinho Ungkap Alasan Real Madrid Gagal Mendatangkan Rodri

Olahraga- Jose Mourinho mengungkap cerita di balik kegagalan Real Madrid mendatangkan Rodri. Pelatih asal Portugal tersebut menilai keraguan sang gelandang menjadi salah satu faktor utama…...

Omar Artan Jadi Wasit Piala Super Eropa 2026 Setelah Gagal Tampil di Piala Dunia

Olahraga- Wasit asal Somalia, Omar Artan, akan mencatat sejarah baru dalam kariernya setelah dipercaya memimpin pertandingan Piala Super Eropa 2026. Penunjukan tersebut menjadi pencapaian penting…...

Manchester City Resmi Datangkan Kiper Timnas Argentina Geronimo Rulli

OLahraga- Manchester City resmi menambah kekuatan di sektor penjaga gawang setelah merekrut kiper tim nasional Argentina, Geronimo Rulli, dari klub Prancis Olympique Marseille. Transfer tersebut…...

Aston Villa Resmi Datangkan Zion Suzuki dan Matteo Ruggeri

Olahraga- Aston Villa kembali bergerak aktif di bursa transfer musim panas 2026. Klub Premier League tersebut resmi mengumumkan kedatangan dua pemain anyar, yakni kiper Zion…...