Cemari Kawasan Hutan, PT Chevron Pacific Indonesia Bertanggungjawab Mutlak
Provinsi Riau (Portalriau.com). Menjelang Berakhirnya Masa kontrak kerjasama PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) tanggal 8 Agustus mendatang, masih ada menyisakan dampak dari eksplorasi pengeboran minyak bumi juga kasus Sengketa Lingkungan Hidup dan masyarakat sudah menguasai lahan semenjak 1981
PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mengeluarkan surat pemberitahuan terkait " Tumpang Tindih Kawasan Hutan Produksi Yang Bisa Di Konversikan (HPK) Di Lokasi Kulin 57 Persil 11(Properti) dengan nomor surat 0193/MNS/2021.
Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Riau, Dwiyana kepada awak media melalui pesan singkat (Whatapp. 20/04/2021)bahwa PT CPI harus membayar kerugian lingkungan hidup kepada negara, makin lama durasi pencemaran yang dilakukan PT CPI di kawasan hutan, kerugian lingkungan hidup semakin besar pula, ini merupakan salah satu contoh kegiatan manusia yang memberikan gangguan terhadap hutan.
Keberadaan limbahnya di dalam kawasan hutan dan atau masyarakat itu bukti dari ketidaktaatan, perbuatan melawan hukum, kesalahan dari PT Chevron Pasific Indonesia yang tidak mengelola dampak yang timbul dari usahanya.
Hal tersebut merupakan tanggungjawab mutlak PT Chevron Pasific Indonesia untuk melakukan ganti rugi dan melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan biayanya sendiri.
Kasi Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa DLHK Provinsi Riau Dwi Yana mengeraskan " PT Chebron Pacifik Indonesia (CPI) wajib ganti rugi ke masyarakat dan ganti rugi lingkungan hidup kepada Negara".
Selanjutnya, Ada dua ganti rugi yang harus dilakukan PT CPI, pertama ganti rugi terhadap hak-hak masyarakat yang mengalami kerugian, kedua ganti rugi terhadap lingkungan hidup.
Lingkungan hidup merupakan subjek hukum yang berhak mendapatkan ganti rugi, karena Lingkungan Hidup tidak mempunyai organ tubuh, makanya hak gugat sesuai UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diamanatkan kepada pemerintah/pemerintah daerah, dan organisasi yang memiliki AD/ART nya dan bergerak aktif di bidang lingkungan hidup.Tandasnya Kasi Pengaduan Penyelesaian Sengketa DLHK Provinsi Riau Dwi Yana.(Erizal)