Cemari Kawasan Hutan,  PT Chevron Pacific Indonesia Bertanggungjawab Mutlak

Cemari Kawasan Hutan, PT Chevron Pacific Indonesia Bertanggungjawab Mutlak

Provinsi Riau (Portalriau.com). Menjelang Berakhirnya Masa kontrak kerjasama PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) tanggal 8 Agustus mendatang, masih ada menyisakan dampak dari eksplorasi pengeboran minyak bumi juga kasus Sengketa Lingkungan Hidup dan masyarakat sudah menguasai lahan semenjak 1981

PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mengeluarkan surat pemberitahuan terkait " Tumpang Tindih Kawasan Hutan Produksi Yang Bisa Di Konversikan (HPK) Di Lokasi Kulin 57 Persil 11(Properti) dengan nomor surat 0193/MNS/2021.

Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Riau, Dwiyana kepada awak media melalui pesan singkat (Whatapp. 20/04/2021)bahwa PT CPI harus membayar kerugian lingkungan hidup kepada negara, makin lama durasi pencemaran yang dilakukan PT CPI di kawasan hutan, kerugian lingkungan hidup semakin besar pula, ini merupakan salah satu contoh kegiatan manusia yang memberikan gangguan terhadap hutan.

Keberadaan limbahnya di dalam kawasan hutan dan atau masyarakat itu bukti dari ketidaktaatan, perbuatan melawan hukum, kesalahan dari PT Chevron Pasific Indonesia yang tidak mengelola dampak yang timbul dari usahanya.

Hal tersebut merupakan tanggungjawab mutlak PT Chevron Pasific Indonesia untuk melakukan ganti rugi dan melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan biayanya sendiri.

Kasi Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa DLHK Provinsi Riau Dwi Yana mengeraskan " PT Chebron Pacifik Indonesia (CPI) wajib ganti rugi ke masyarakat dan ganti rugi lingkungan hidup kepada Negara".

Selanjutnya, Ada dua ganti rugi yang harus dilakukan PT CPI, pertama ganti rugi terhadap hak-hak masyarakat yang mengalami kerugian, kedua ganti rugi terhadap lingkungan hidup.

Lingkungan hidup merupakan subjek hukum yang berhak mendapatkan ganti rugi, karena Lingkungan Hidup tidak mempunyai organ tubuh, makanya hak gugat sesuai UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diamanatkan kepada pemerintah/pemerintah daerah, dan organisasi yang memiliki AD/ART nya dan bergerak aktif di bidang lingkungan hidup.Tandasnya Kasi Pengaduan Penyelesaian Sengketa DLHK Provinsi Riau Dwi Yana.(Erizal)

Berita Terkait

Inovasi SERUMPUN, SD Negeri 15 Rantau Selatan Raih Support Lintas Sektor, Dinas PPPA Turut Serahkan

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana Puncak Program SERUMPUN di SD Negeri 15 Rantau Selatan pada Jumat (2/10/2026) berlangsung penuh kehangatan dan semangat kebersamaan. Kegiatan bertajuk “Sedekah Segenggam…...

Bupati Maya Hasmita Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang digelar di halaman…...

Musrenbang Kecamatan Mandau Tahun 2026, Camat Riki Sesalkan Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

DURI –Portalriau.com-- Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni, S.Sos., M.MP., pada hari ini Rabu (28/01/2026), membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Mandau, perencanaan tahun 2027, yang mana…...

Semangat Kemerdekaan Membara, Camat Mandau Riki Rihardi Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI

Mandau, Portalriau.com---Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Kantor Camat Mandau saat digelar Upacara Penaikan Bendera Merah Putih memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026…...

Usman Bahri S.A.P Anak Suku Sakai asli, Pengusaha Muda lokal pertama menjalankan proyek RIG di PHR

DURI,— Portalriau.com--Pertama dalam sejarah perminyakan di Indonesia khusus nya di Riau. "Usman Bahri S.A.P".,sang anak Sakai yg berhasil menjadi putra daerah lokal pertama yang berhasil…...