Desa Belimbing Pertanyakan CSR PT SIR
RENGAT- Kepala Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal Kab.Inhu Provinsi Riau Melalui Sekertaris Desa Afrizal,Meminta Kepada Pihak Pt Sawit Inti Raya (Sir) Mengluarkan Dana Corporate Social Rensponsbility (Csr) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Untuk Desa
Padahal Menurutnya Perusahaan Perkebunan Sawit PT Sir Ini Sudah Ada Sejak Tahun 2005. Namun Nyatanya PT SIR Yang Memiliki Lahan Seluas 800 Hektare (Ha), Belum Memberikan Apapun Terhadap Warga Desa Sekitar.
“ Secara Aturan Jelas Perusahaan Ini Tidak Melaksanakan Permentan 26 Tahun 2007 Dan Mengabaikan Undang-Undang Perseroan Terbatas Yang Seharusnya Setiap Perusahaan Perseroan Terbatas Wajib Memberikan Csr," Ujarnya Afrizal
Ditambahkan Lagi Sementara Pihak Desa Sudah Membuat Suatu Program Yang Di Ajukan Kepada Pihak Pt Sir Dimana Alamat Kantor Di Jalan Syahrai No 5 Kelurahan Pasar Kota Kecamatan Rengat Sedangkan Anak Perusahan Dibidang Perkebunan Di Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal
Dikatakan Sekertaris Desa Belimbing Afrizal, Saat Ini Kondisi Jalan Parah akibat Di Lintasi Namun Pihak Perusahaan Tidak Memberikan apapun ,Sejauh Ini Hanya Pihak Pt Ssk Saja Yang Memberikan Bantuan Csr
“Sedangkan Permohonan Sudah Di Buat Melainkan Pembuatan RAB Juga Sudah Selesai,Kami Hanya Meminta Kepada Pihak Pt Sir Untuk Membangun Setadiun Mini Dan Gor Mini Itu Saja,Namun Pihak Perusahaan Hanya Menjawab Mohon Maaf Kepada Pihak Kepala Desa Belimbing Pihak Perusahaan Tidak Bisa Menyalurkan Permohonannya Di Karenakan Keuangan Tidak Setabil,”Ungkapnya
Saat Di Konfirmasi melalui Telefon seluler Menejer Pt Sawit Inti Raya (SIR) Acong, Mengungkapkan Kebenarannya Bahwa Pihak Desa Belimbing Pernah Mengajukan Permohonan Bantuan Terhadap Perusahaan,”Betul Ada, Namun Saya Tidak Bisa Berbuat Banyak Karena Saya Di Sini Hanya Setatusnya Membantu Saja,”Jelasnya(mpr/put)