Hindari Alih Fungsi Lahan, Pj Bupati Bengkalis Harapkan Setiap Desa Memiliki Perdes TRD

Hindari Alih Fungsi Lahan, Pj Bupati Bengkalis Harapkan Setiap Desa Memiliki Perdes TRD

LUBUKMUDA – Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie berharap dan mendorong, agar masing-masing desa di daerah ini segera memiliki Peraturan Desa tentang Tata Ruang Desa (Perdes TRD).

“Semakin berkembangnya kebutuhan ekonomi dan sosial di sebuah desa, tentu akan menyebabkan adanya pengembangan dan perubahan peruntukkan kawasan-kawasan yang ada. Hal itu bila tidak diatur sedemikian rupa, bisa saja menjadi tidak terkendali. Misalnya terjadinya alih fungsi lahan yang sangat cepat,” jelasnya.

Ahmad Syah mengemukakan hal ini di sela-sela meninjau lahan persawahan di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Rabu (22/9/2015) siang, kemarin. Salah satu informasi yang diperolehnya dalam peninjauan itu, akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit, saat ini lahan persawahan di Siak Kecil sangat menyusut luasnya.

“Karena beralih fungsi menjadi kebun sawit, saat ini diperkirakan luas lahan persawahan di Siak Kecil kurang dari 1.000 hektar dari awalnya sekitar 1.500 hektar,” papar Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Langkat Jemadi, saat berdialog dengan kepada Ahmad Syah.

Selain dapat mencegah terjadinya alih fungsi lahan seperti di Siak Kecil itu, menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemprov Riau ini, banyak manfaat jika desa memiliki Perdes TRD.

“Intinya, dengan adanya Perdes TRD berarti desa telah berupaya untuk menghindari konflik dan membentengi kepentingan masa depan warga desa untuk jangka panjang,” ungkap Ahmad Syah.

Katanya, dalam Perdes TRD itu, setidaknya harus memuat struktur dari pemanfaatan dan peruntukan ruang-ruang yang ada di desa, tata batas desa dan sebagainya. Sehingga dengan adanya Perdes TRD tersebut, tata ruang desa akan semakin jelas pemanfaatan dan peruntukkan wilayah desa.

Sebagai sebuah mekanisme dan aturan yang mengatur pengunaan dan tata ruang, imbuhnya, adanya Perdes TRD ini akan mengamankan struktur ruang desa dari pemanfaatan yang tidak terencana. Baik itu karena maraknya pembangunan di desa, pertambahan penduduk maupun penyebab lainnya.

“Pentingnya Perdes TRD ini untuk membentengi dan melindungi kehidupan seluruh warga desa agar sumber daya alam yang ada memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi desa dan warganya.  Bukan justru sebaliknya dikuasai pihak lain secara berlebihan yang dapat menyebabkan mereka bukan hanya menjadi penonton tetapi juga bahkan bisa jadi penumpang bila tidak diatur sedemikian rupa,” katanya lagi.

Dikatakan Ahmad Syah, keberadaan Perdes diakui sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan sejak diundangkannya Undang-Undang (UU) No 10/2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dan, lahirnya UU No 6/2014 tentang Desa memberikan pengakuan yang lebih kuat kepada desa sebagai entitas wilayah yang memiliki otonomi dan kewenangan sendiri. Termasuk dalam menentukan TRD. Tentunya hal tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Mengenai mekanisme pembuatannya, secara ringkas Ahmad Syah menjelaskan bahwa, Rancangan Perdes TRD tersebut, baik itu yang diajukan Kepala Desa (Kades) maupun atas inisiatif  Badan Permusyawaratan Desa (BPD), harus dibahas dan disepakati Kades bersama BPD. Rancangan tersebut juga harus disosialisasikan atau dikonsultasikan kepada masyarakat.

“Hasil masukkan dari masyarakat terkait Rancangan Perdes TRD yang sudah dibuat akan difinalisasi selanjutnya diajukan ke Pemerintahan Kabupaten Bengkalis untuk dievaluasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi Perdes TRD. Mekanismenya begitu,” jelasnya.

Ahmad Syah menambahkan, sudah mengintruksikan Dinas Tata Kota, Tata Ruang, dan Pemukiman untuk membantu proses percepatan agar masing-masing desa di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, secepatnya memiliki Perdes TRD.

Apalagi 136 Ketua BPD se-Kabupaten Bengkalis, katanya, belum lama ini sudah memperoleh sosialisasi tentang  pemanfaatan ruang yang juga ditaja Dinas Tata Kota, Tata Ruang, dan Pemukiman.(dpr/sya)

Berita Terkait

Long Term Guesthouse Rental Bali: How to Verify Included Services and Avoid Hidden Overage Bills

You signed up because the listing said 'utilities included.' A few months in, the landlord hands you an overage bill for electricity you thought was…...

Mourinho Ungkap Alasan Real Madrid Gagal Mendatangkan Rodri

Olahraga- Jose Mourinho mengungkap cerita di balik kegagalan Real Madrid mendatangkan Rodri. Pelatih asal Portugal tersebut menilai keraguan sang gelandang menjadi salah satu faktor utama…...

Omar Artan Jadi Wasit Piala Super Eropa 2026 Setelah Gagal Tampil di Piala Dunia

Olahraga- Wasit asal Somalia, Omar Artan, akan mencatat sejarah baru dalam kariernya setelah dipercaya memimpin pertandingan Piala Super Eropa 2026. Penunjukan tersebut menjadi pencapaian penting…...

Manchester City Resmi Datangkan Kiper Timnas Argentina Geronimo Rulli

OLahraga- Manchester City resmi menambah kekuatan di sektor penjaga gawang setelah merekrut kiper tim nasional Argentina, Geronimo Rulli, dari klub Prancis Olympique Marseille. Transfer tersebut…...

Aston Villa Resmi Datangkan Zion Suzuki dan Matteo Ruggeri

Olahraga- Aston Villa kembali bergerak aktif di bursa transfer musim panas 2026. Klub Premier League tersebut resmi mengumumkan kedatangan dua pemain anyar, yakni kiper Zion…...