Merokok di Lima Tempat ini, Akan Didenda Rp 50 Juta
TEMBILAHAN - Saat ini DPRD Kabupaten Indragiri Hilir sedang membahas lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Salah satu dari lima Ranperda tersebut adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam Ranperda KTR ini, ada 5 lokasi yang dilarang mengisap rokok, jika dilanggar masyarakat maka akan mendapatkan sanksi administratif dan denda Rp 50 juta, serta ada sanksi pidana atas Perda KTR.
Lima lokasi tersebut adalah, kawasan rumah ibadah, lembaga pendidikan, pelayanan kesehatan, angkutan umun dan tempat bermain anak-anak.
"Hanya dua lokasi yang bisa di bangun kawasan tempat merokok, pertama di lokasi umum dan lokasi tempat kerja," ungkap wakil ketua Pansua KTR DPRD Inhil, Muhammad Sabit, SH.
Ditambahkan politisi Partai Demokrat Inhil ini, peraturan ini adalah upaya pemerintah daerah dalam memberikan hak asasi masyarakat terhadap udara bersih, sesuai penelitian asap rokok dapat merugikan kesehatan.
Perda KTR di Kabupaten Inhil tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan merujuk pada Undang-undang kesehatan tahun 2009. (Dpr/Ard)