Merokok di Lima Tempat ini, Akan Didenda Rp 50 Juta

TEMBILAHAN - Saat ini DPRD Kabupaten Indragiri Hilir sedang membahas lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Salah satu dari lima Ranperda tersebut adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam Ranperda KTR ini, ada 5 lokasi yang dilarang mengisap rokok, jika dilanggar masyarakat maka akan mendapatkan sanksi administratif dan denda Rp 50 juta, serta ada sanksi pidana atas Perda KTR.

Lima lokasi tersebut adalah, kawasan rumah ibadah, lembaga pendidikan, pelayanan kesehatan, angkutan umun dan tempat bermain anak-anak.

"Hanya dua lokasi yang bisa di bangun kawasan tempat merokok, pertama di lokasi umum dan lokasi tempat kerja," ungkap wakil ketua Pansua KTR DPRD Inhil, Muhammad Sabit, SH.

Ditambahkan politisi Partai Demokrat Inhil ini, peraturan ini adalah upaya pemerintah daerah dalam memberikan hak asasi masyarakat terhadap udara bersih, sesuai penelitian asap rokok dapat merugikan kesehatan.

Perda KTR di Kabupaten Inhil tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan merujuk pada Undang-undang kesehatan tahun 2009. (Dpr/Ard)

Berita Terkait

Omar Artan Jadi Wasit Piala Super Eropa 2026 Setelah Gagal Tampil di Piala Dunia

Olahraga- Wasit asal Somalia, Omar Artan, akan mencatat sejarah baru dalam kariernya setelah dipercaya memimpin pertandingan Piala Super Eropa 2026. Penunjukan tersebut menjadi pencapaian penting…...

Manchester City Resmi Datangkan Kiper Timnas Argentina Geronimo Rulli

OLahraga- Manchester City resmi menambah kekuatan di sektor penjaga gawang setelah merekrut kiper tim nasional Argentina, Geronimo Rulli, dari klub Prancis Olympique Marseille. Transfer tersebut…...

Aston Villa Resmi Datangkan Zion Suzuki dan Matteo Ruggeri

Olahraga- Aston Villa kembali bergerak aktif di bursa transfer musim panas 2026. Klub Premier League tersebut resmi mengumumkan kedatangan dua pemain anyar, yakni kiper Zion…...

Paul Pogba Resmi Akhiri Kebersamaan dengan AS Monaco

Portalriau.com-Paul Pogba resmi mengakhiri perjalanannya bersama AS Monaco setelah kedua pihak sepakat mengakhiri kontrak melalui kesepakatan bersama. Keputusan tersebut menjadi babak baru bagi gelandang asal…...

Wabup bersama Masyarakat Bengkalis, Laksanakan Salat Idul Adha di Masjid Istiqomah

Portalriau.com - BENGKALIS - Bersama masyarakat Bengkalis, Wakil Bupati (Wabup) H. Bagus Santoso melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Agung Istiqomah Bengkalis, Rabu 27 Mei…...