Pantau dan Sosialisasi Protokol Kesehatan di Objek Wisata
Portalriau.com-sergai-Dalam implementasi Perbup No. 35 Tahun 2020, Pjs. Bupati Sergai bersama sejumlah instansi terkait rutin melakukan pemantauan sekaligus melakukan sosialisasi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di objek wisata.
Pemantauan dan sosialisasi yang dilakukan ini bertujuan agar tempat-tempat wisata yang ramai didatangi oleh masyarakat, baik dari Sergai maupun luar kabupaten, tidak malah menjadi kluster baru penyebaran Covid-19, mengingat hingga hari ini pandemi masih menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh pihak, terutama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sergai.
Irman juga mewanti-wanti masyarakat, terhadap sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Sergai No. 35 Tahun 2020.
Edukasi dan koordinasi terus dilakukan kepada pihak kecamatan dan desa serta mengingatkan para pelayan masyarakat untuk terus mengimbau agar tetap displin protokol kesehatan saat beraktivitas khususnya di tempat wisata seperti pengelola wisata pantai yang saat ini sudah mulai ramai dikunjungi masyarakat.
Hadir di tengah Kegiatan PemerintahanSalah satu tugas yang mesti diembah oleh seorang Pjs. Bupati adalah tugas pemerintahan. Berbagai kegiatan pemerintahan yang berlangsung di kabupaten dengan ciri khas warna hijau kuning ini tidak luput dari perhatiannya. Saat Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, SH, MH menyambangi Mako Polres Sergai pada akhir September lalu tentu disambut hangat olehnya.
Dalam kesempatan tersebut, Komjen Pol Drs. Agus Andrianto mengapresiasi Pjs Bupati Sergai yang telah menandatangani Perbup Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan yang menjadi pegangan bagi pihak yang berwenang untuk melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Namun dalam pelaksanaannya agar dilakukan pendekatan humanis kepada para pelanggar peraturan, serta berlakukan denda atau hukuman sebagai upaya terakhir guna menimbulkan efek jera. Dengan demikian kita akan terhindar dari dampak-dampak yang dikhawatirkan akan memunculkan potensi permasalahan baru.
Begitupun saat ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Serdang Bedagai Bersatu (SERBU) mendatangi Kantor Bupati Sergai untuk menyuarakan pernyataan sikap terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law/Cipta Kerja, Pjs. Bupati Sergai yang hadir di sela-sela kerumunan masyarakat menyampaikan rasa simpati dan memberikan semangat serta menyarankan agar aksi dilakukan secara damai serta kondusif. Kemudian terkait dengan aspirasi akan disampaikan ke pemerintah pusat. Sepanjang aspirasi ini penuh dengan kebenaran tentu seluruh doa kita akan diijabah oleh Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
Berbagai kegiatan rapat juga tampak dihadirinya seperti rapat terkait Kunjungan Kerja Tim Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan Kemenkopolhukam RI se-Kabupaten Sergai. Dalam rapat tersebut juga diproyeksikan Pulau Berhala yang layak dikembangkan jadi Eco Marine Tourism.
Gaungkan Netralitas ASN Kabupaten Sergai menjadi salah satu dari 270 daerah di Indonesia yang akan menggelar pesta demokrasi. Uporia tentang Pilkada juga mulai terasa di seluruh lapisan masyarakat Sergai. Terkhusus bagi ASN dan perangkat desa netralitas menjadi faktor penentu terhadap kualitas dan keberhasilan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, telah dinyatakan dengan jelas bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas sehingga netralitas menjadi prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN.
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Sergai, Ir. H. Irman mengimbau kepada seluruh ASN mulai dari tingkatan yang paling tinggi hingga paling bawah agar berkomitmen dalam diri masing-masing untuk menjaga netralitas dan melaksanakan tupoksi sekaligus fokus terhadap pekerjaan dan menjaga netralitas dalam Pilkada.” Mari kita jaga kekondusifan Pilkada sehingga melahi