Pelaku Bakar Lahan Diancam Hukuman Berat,Kapolres Kampar Himbau Masyarakat Tidak Bakar Lahan

Pelaku Bakar Lahan Diancam Hukuman Berat,Kapolres Kampar Himbau Masyarakat Tidak Bakar Lahan

BANGKINANG - Minggu 14 Agustus 2016, cuaca ekstrim beberapa hari terakhir telah berpengaruh pada munculnya sejumlah titik api akibat kebakaran lahan dan hutan di negeri ini.

Sebagian besar dari kita sangat berharap agar bencana kabut asap sebagai dampak kebakaran lahan dan hutan yang luas tidak terjadi lagi.

Kalau ditelusuri timbulnya kebakaran lahan dan hutan ini pada umumnya didominasi faktor manusianya, hal ini disebabkan karena ketidakpedulian sebagian masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan serta masih adanya kebiasaan membersihkan lahan dengan cara membakar.

Sebenarnya walaupun musim kemarau datang, asalkan masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan serta hal-hal yang dapat memicu kebakaran lahan seperti membuang puntung rokok sembarangan pada semak belukar, ataupun membakar sampah pada lokasi yang rentan terjadi kebakaran lahan, maka tidak akan timbul masalah yang serius.

Satgas-satgas terkait yang menangani masalah karlahut dari Jajaran TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api, telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menyadarkan masyarakat akan dampak dari pembakaran lahan dan hutan ini.

Dari pihak Kepolisian sendiri khususnya Polres Kampar telah membentuk beberapa satgas dengan penugasan dan perannya masing-masing yang meliputi :

1. Satgas Edukasi dengan melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat, penyebaran maklumat serta pemasangan spanduk tentang himbauan agar tidak melakukan kegiatan pembakaran lahan dengan menurunkan anggota Fungsi Binmas dan juga Bhabinkamtibmas hingga ke pelosok desa.

2. Satgas Lidik dengan menurunkan anggota fungsi Intel untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat di daerah perkebunan. Serta Satuan Sabhara dengan melakukan patroli terpadu antara Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api dengan melibatkan perangkat desa dan kecamatan.

3. Satgas Gakkum untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan.

Selain itu pihak Kepolisian juga dilibatkan dalam Satgas penanganan bersama Jajaran TNI dan BPBD untuk membantu proses pamadaman bila terjadi kebakaran lahan dan hutan.

Beberapa upaya preventif dan antisipasi juga telah dilakukan pihak Kepolisian yaitu dengan membangun ratusan Kanal Bloking, Sumur Bor, Embung yang tersebar pada daerah-daerah rawan Karlahut.

Kerja keras tim gabungan ini nampaknya belum diimbangi dengan perubahan perilaku sebagian masyarakat yang tidak mempedulikan usaha dari satgas terpadu yang sudah berjibaku menangani permasalahan karlahut ini.

Perlu diingatkan kembali kepada masyarakat luas, bagaimana dahsyatnya dampak akibat kebakaran lahan dan hutan yang terjadi pada waktu lalu, hendaknya hal ini dapat dijadikan pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

Satu hal yang sangat penting adalah kepedulian semua pihak untuk turut berpartisipasi mulai dari upaya pencegahan hingga penanganannya. Jangan membiarkan orang atau pihak tertentu tetap melakukan perbuatan yang menyengsarakan masyarakat luas ini, setidaknya berikan informasi kepada aparat terkait untuk ditindaklanjuti guna dicegah sedini mungkin serta dilakukan penegakkan hukum.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK saat dikonfirmasi terkait masalah Karlahut ini, menyampaikan himbauan kepada masyarakat luas untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran lahan maupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran lahan dan hutan.

Jika masih ada yang coba coba dengan sengaja melakukan pembakaran lahan ini, akan dilakukan proses hukum dan akan dijerat dengan Undang Undang RI nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 5 Milyar.

Mari kita bersama-sama menjaga dan memelihara lingkungan demi kemaslahatan orang banyak dan agar terhindar dari bencana yang menyengsarakan rakyat, demikian disampaikan Kapolres Kampar mengakhiri pembicaraannya.(dpr/Edi)

Berita Terkait

PHR Temukan Harta Karun Baru, Sumur TOPI-002 Hasilkan 795 Barel Minyak Per Hari

DURI, Portalriau.com--28 April 2026 – Di tengah tantangan penurunan produksi alami di lapangan minyak Blok Rokan, SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) justru…...

Di bocorkan warga Ini nama nama BD Narkoba di Bilah Hulu.Kapolres diminta bertindak

Labuhanbatu. Peredaran narkoba jenis Sabu sabu belum juga musnah dari bumi Labuhanbatu, entah apa yang menyebabkan hal tersebut, apakah lambannya penanganan penegak hukum, ketidak pedulian…...

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...