Pelanggaran Pilkada, Panwaslu Dan KPU Berikan Bimtek
Materi Pelanggaran Pilkada itu disampaikan langsung oleh anggota Panwaslu Rohil Edy Masheri dan Taufik. Dengan adanya Bimtek ini panwascam diharapkan mampu memahami Politik pengawasan, Potensi, dan Trend pelanggaran, serta perumusan Prioritas untuk menetapkan pengawasan dipilkada mendatang, "ujar Edy Masheri.
Dikatakan, Pelanggaran pemilu sangan rentan terjadi dipilkada melalui Balon Bupati maupun Tim sukses Balon. Oleh sebab itu Panwascam harus mampu menyelesaikannya secara baik dengan memanggil Timsek tersebut. Misalnya menertibkan Alat Peraga kampanye (APK) seperti Baliho, spanduk, Poster, dan lain sebagainya.
Panwascam akan memanggil Timses salah satu balon jika ada salah satu Balon yang menebarkan APK tersebut ditempat Fasilitas Pemerintah seperti disekolah, masjid dan lain sebaginya. Nah, Ini tentunya tugas dari Panwascam untuk melakukan pengawasan serta menyelesaikannya. "jika panwascam tidak bisa menyelesaikannya , maka segeralah melaporkan hal tersebut ke panwaslu Kabupaten Rohil, "pesan Edy Mashuri. (Mpr/Af)