Perusakan Alam kejahatan Paling Ekstrim di Muka Bumi

Perusakan Alam kejahatan Paling Ekstrim di Muka Bumi" PT. Lih Kebal Hukum

 


Pelalawan.portalriau.com--Membuat batasan atau membendung aliran sungai tidak dibenarkan secara hukum tanpa kejelasan ijin,
Seperti yang dilakukan PT. Langgam Inti Hybrido terhadap 2 aliran Anak sungai yang merupakan sebagian penyambung hidup masyarakat desa palas sehari-harinya mata pencarian mencari ikan.
Terdapat Dua anak sungai di wilayah kawasan PT. Langgam Inti Hybrido di akibatkan operasional perusahaan hilangnya hulu dan hilir anak sungai.


2 Bendungan yang dibangun di aliran anak sungai Desa palas oleh PT. Langgam Inti Hybrido yang nilainya mencapai 24 meliar itu kini menjadi cermin lemah penerapan dan penegakan hukum yang berlaku diIndonesia terutama instansi yang membidangi Lingkungan hidup didaerah tersebut.


Perusakan terhadap alam adalah hal kejahatan paling ekstrim dimuka bumi ini, demi untuk meraih keuntungan yang besar beberapa perusahaan tidak perduli dengan linkungan sekitarnya, termasuk yang dilakukan Perusahaan PT. Langgam Inti Hybrido yang sampai saat ini tidak merasa bersalah melakukan pembendung terhadap 2 aliran anak sungai di Desa palas.


Kepala Desa palas H. Samsari, AS ketika ditemui Rabu 25 April 2018 diruang kerjanya menyampai kepada Awak Media, Daerah serapan air seharusnya tetap dijaga agar fungsinya sebagai resapan tetap terjaga dan Ekosistim yang terdapat disungai tersebut tidak punah.


Lanjutnya" Tindakan PT. Langgam Inti Hybrido yang membendung aliran anak sungai dan mengubah fungsi daerah resapan merupakan hal yang sangat tidak arif dan hanya mementingkan pihak Perusahaan dan juga melanggar UU Lingkungan Hidup, Seharusnya di jaga dan dikonservasikan agar mata pencarian masyarakat tidak hilang yang bergantung hidup disungai tersebut , bukan merubahnya untuk kepentingan perusahaan semata.


"Saya atas nama msyarakat meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait melihat permasalahan ini secara bijak dan tegas. Selain itu juga tidak memberikan perizinan secara sembarangan demi untuk menjaga lingkungan.


Samsari menambahkan pelaku pembendungan dan pengalihan alur sungai layak diberi sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Aktivitas itu harus dihentikan dan alur sungai tersebut harus dikembalikan seperti semula. Sebab dalam undang-undang dan PP tentang sungai disebutkan bahwa 50 meter dari aliran sungai kecil adalah wajib dilindungi.


Sudah saatnya pihak pemerintah melalui dinas terkait untuk lebih tegas tidak tutup mata dalam menangani kasus pengrusakan lingkungan yang makin banyak terjadi," tegas H. Samsari.


"Mewakili Pihak perusahaan Humas PT. Lannggam Inti Hybrido, Yusman ketika dikonfirmasi melalui via whatsapp (WA),Ponsel 0812677xxxxx
Rabu 25 April 2018, tidak memberi jawaban klaripikasi terkait hal tersebut.(md)

Berita Terkait

Omar Artan Jadi Wasit Piala Super Eropa 2026 Setelah Gagal Tampil di Piala Dunia

Olahraga- Wasit asal Somalia, Omar Artan, akan mencatat sejarah baru dalam kariernya setelah dipercaya memimpin pertandingan Piala Super Eropa 2026. Penunjukan tersebut menjadi pencapaian penting…...

Manchester City Resmi Datangkan Kiper Timnas Argentina Geronimo Rulli

OLahraga- Manchester City resmi menambah kekuatan di sektor penjaga gawang setelah merekrut kiper tim nasional Argentina, Geronimo Rulli, dari klub Prancis Olympique Marseille. Transfer tersebut…...

Aston Villa Resmi Datangkan Zion Suzuki dan Matteo Ruggeri

Olahraga- Aston Villa kembali bergerak aktif di bursa transfer musim panas 2026. Klub Premier League tersebut resmi mengumumkan kedatangan dua pemain anyar, yakni kiper Zion…...

Paul Pogba Resmi Akhiri Kebersamaan dengan AS Monaco

Portalriau.com-Paul Pogba resmi mengakhiri perjalanannya bersama AS Monaco setelah kedua pihak sepakat mengakhiri kontrak melalui kesepakatan bersama. Keputusan tersebut menjadi babak baru bagi gelandang asal…...

Wabup bersama Masyarakat Bengkalis, Laksanakan Salat Idul Adha di Masjid Istiqomah

Portalriau.com - BENGKALIS - Bersama masyarakat Bengkalis, Wakil Bupati (Wabup) H. Bagus Santoso melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Agung Istiqomah Bengkalis, Rabu 27 Mei…...