Perusakan Alam kejahatan Paling Ekstrim di Muka Bumi

Perusakan Alam kejahatan Paling Ekstrim di Muka Bumi" PT. Lih Kebal Hukum

 


Pelalawan.portalriau.com--Membuat batasan atau membendung aliran sungai tidak dibenarkan secara hukum tanpa kejelasan ijin,
Seperti yang dilakukan PT. Langgam Inti Hybrido terhadap 2 aliran Anak sungai yang merupakan sebagian penyambung hidup masyarakat desa palas sehari-harinya mata pencarian mencari ikan.
Terdapat Dua anak sungai di wilayah kawasan PT. Langgam Inti Hybrido di akibatkan operasional perusahaan hilangnya hulu dan hilir anak sungai.


2 Bendungan yang dibangun di aliran anak sungai Desa palas oleh PT. Langgam Inti Hybrido yang nilainya mencapai 24 meliar itu kini menjadi cermin lemah penerapan dan penegakan hukum yang berlaku diIndonesia terutama instansi yang membidangi Lingkungan hidup didaerah tersebut.


Perusakan terhadap alam adalah hal kejahatan paling ekstrim dimuka bumi ini, demi untuk meraih keuntungan yang besar beberapa perusahaan tidak perduli dengan linkungan sekitarnya, termasuk yang dilakukan Perusahaan PT. Langgam Inti Hybrido yang sampai saat ini tidak merasa bersalah melakukan pembendung terhadap 2 aliran anak sungai di Desa palas.


Kepala Desa palas H. Samsari, AS ketika ditemui Rabu 25 April 2018 diruang kerjanya menyampai kepada Awak Media, Daerah serapan air seharusnya tetap dijaga agar fungsinya sebagai resapan tetap terjaga dan Ekosistim yang terdapat disungai tersebut tidak punah.


Lanjutnya" Tindakan PT. Langgam Inti Hybrido yang membendung aliran anak sungai dan mengubah fungsi daerah resapan merupakan hal yang sangat tidak arif dan hanya mementingkan pihak Perusahaan dan juga melanggar UU Lingkungan Hidup, Seharusnya di jaga dan dikonservasikan agar mata pencarian masyarakat tidak hilang yang bergantung hidup disungai tersebut , bukan merubahnya untuk kepentingan perusahaan semata.


"Saya atas nama msyarakat meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait melihat permasalahan ini secara bijak dan tegas. Selain itu juga tidak memberikan perizinan secara sembarangan demi untuk menjaga lingkungan.


Samsari menambahkan pelaku pembendungan dan pengalihan alur sungai layak diberi sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Aktivitas itu harus dihentikan dan alur sungai tersebut harus dikembalikan seperti semula. Sebab dalam undang-undang dan PP tentang sungai disebutkan bahwa 50 meter dari aliran sungai kecil adalah wajib dilindungi.


Sudah saatnya pihak pemerintah melalui dinas terkait untuk lebih tegas tidak tutup mata dalam menangani kasus pengrusakan lingkungan yang makin banyak terjadi," tegas H. Samsari.


"Mewakili Pihak perusahaan Humas PT. Lannggam Inti Hybrido, Yusman ketika dikonfirmasi melalui via whatsapp (WA),Ponsel 0812677xxxxx
Rabu 25 April 2018, tidak memberi jawaban klaripikasi terkait hal tersebut.(md)

Berita Terkait

PHR Temukan Harta Karun Baru, Sumur TOPI-002 Hasilkan 795 Barel Minyak Per Hari

DURI, Portalriau.com--28 April 2026 – Di tengah tantangan penurunan produksi alami di lapangan minyak Blok Rokan, SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) justru…...

Di bocorkan warga Ini nama nama BD Narkoba di Bilah Hulu.Kapolres diminta bertindak

Labuhanbatu. Peredaran narkoba jenis Sabu sabu belum juga musnah dari bumi Labuhanbatu, entah apa yang menyebabkan hal tersebut, apakah lambannya penanganan penegak hukum, ketidak pedulian…...

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...