APBD-P Rohil Disahkan 2,7 Triliun
BAGANSIAPIAPI - Setelah menjalani berbagai tahapan dan pembahasan akhirnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2015 disahkan sebesar Rp2.793.538.647.705 triliun pada Selasa (13/10) pukul 17.10 WIB di ruang sidang DPRD Rokan Hilir di Bagansiapiapi. APBD-P itu disahkan melalui rapat paripurna dalam Penyampaian Laporan Pembahasan RAPBD Perubahan Kabupaten Rokan Hilir oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD rohil yang selanjutnya Pengambilan Keputusan.
Pengesahan ini mengacu kepada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan TA 2015. Rapat paripurna yang di hadiri sebanyak 40 dari 43 anggota DPRD ini berlangsung sekitar lebih kurang satu jam yang saat itu dipimpin Ketua DPRD, Nasrudin Hasan yang didampingi Wakil Ketua, Drs Syafrudin MM dan Abdul Kosim SE. Sementara dari Pemkab Rokan Hilir terlihat dihadiri Wakil Bupati Erianda SE, Plt Sekda Drs H Surya Arfan M Si, para Kepala Dinas/Badan/Kantor, dan pihak terkait lainnya.
Ketua Harian Badan Anggaran DPRD, Darwis Syam menyampaikan laporan pembahasannya agar SKPD dapat meningkatkan capaian kinerjanya, sehingga apa yang telah sama-sama disepakati untuk dilakukan pembangunannya yang nantinya dapat dinikmati oleh masyarakat banyak. Darwis Syam juga memberikan Saran agar ketergantungan dengan dana DBH Migas supaya secara bertahap dikurangi. "galilah potensi lain dalam mendapatkan PAD Rohil, "pesannya.
Saran lain yang disampaikan Darwis kiranya program kegiatan yang tidak terealisasidalam tahun 2015 ini setelah perubahan, kiranya program tersebut kembali diprogramkan ditahun 2016 secara otomatis tidak pembahasan lagi, "ujarnya. Sementara itu Wakil Ketua DPRD, Abdul Kosim SE membacakan draf persetujuan, disebutkan APBD Perubahan 2015 sebesar Rp2.793.538.647.705 triliun dari yang telah ditetapkan APBD Murni TA 2015 Rp2.738.620.327.567, bertambah sebesar Rp54 miliar lebih.
Sementara itu, Wakil Bupati Erianda SE mengatakan, APBD Perubahan ini tetap mengacu pada kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan TA 2015 dan bukan perubahan terhadap kebijakan yang telah disepakati, tetapi lebih merupakan penguatan terhadap kebijakan-kebijakan tersebut. Dengan demikian, perubahan hanya terhadap rencana penerimaan daerah dan rasionalisasi pada kegiatan-kegiatan tertentu karena mempertimbangkan berbagai hal, sehingga kegiatan-kegiatan tersebut tidak mungkin dapat terealisasi dengan sisa waktu.
Penganggaran-penganggaran yang baru yang belum dapat diakomodir pada anggaran murni 2015 dikarenakan keterbatasan pembiayaan, dengan kata lain kebijakan strategis prioritas program, serta kegiatan dalam perubahan APBD TA 2015 yang dianggap strategis dalam pembangunan daerah sebagaimana yang termuat dalam KUPA 2015 yang telah dijabarkan dalam PPAS Perubahan 2015, "ujar Wabup.
Dilanjutkan Wabup, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp2.608.798.519.355. Belanja daerah, dianggarkan sebesar Rp2.793.538.647.705. Pembiayaan daerah Rp751.458.888.350. Pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp26.708.760.000. Kepada jajaran eksekutif kita mengajak pada sisa tahun anggaran yang ada, dapat melaksanakan semua program kegiatan pembangunan yang telah direncanakan agar pemanfaatan anggaran pada APBD Murni maupun APBD Perubahan 2015 dapat berjalan secara optimal, efekttif dan efisien, "pungkasnya. (Dpr/Af)