Blangko Kosong, Pencetakan e-KTP Disdukcapil Inhu Terhenti
PORTAL RIAU/SUMUT, RENGAT-Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diadukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terhenti, akibat kosongnya blangko E-KTP.
Terhentinya pembuatan E-KTP di Disdukcapil Inhu, akibat kosongnya blangko E-KTP walau data kependudukan warga yang membutuhkan E-KTP sudah terdata dengan lengkap, disampaikan Kadisdukcapil Inhu Abdul Fatah, Rabu (25/1/17).
"Untuk cetak E-KTP saat ini memang terhenti dan tidak dapat dilakukan, akibat kosongnya blangko E-KTP. Sebab sejak bulan 11 tahun 2016 hingga saat ini, blangko E-KTP tersebut belum dikirim oleh Kemendagri di Jakarta sebagai pihak yang mencetak dan mendistribusikan blangko E-KTP," ujarnya.
Namun walau E-KTP tidak dapat dicetak akibat kosongnya blangko E-KTP, berdasarkan surat Depdagri nomor 471.13/10231/DUKCAPIL tanggal 29 September 2016, tentang format surat keterangan pengganti KTP elektronik. Disdukcapil Inhu dapat mengeluarkan surat keterangan yang fungsi dan kegunaanya sama dengan E-KTP.
"Berdasarkan surat Depdagri tersebut, Disdukcapil Inhu mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti E-KTP yang berlaku selama 6 bulan. Fungsi surat keterangan ini sama dengan E-KTP dan dapat digunakan sebagaimana layaknya E-KTP, baik untuk urusan di perbankan, imigrasi dan kelengkapan administrasi di instansi lainya," ungkapnya.
Selain kendala kosongnya blangko E-KTP, Disdukcapil Inhu saat ini juga mengalami kendala mengendapnya data kependudukan milik warga di server Disdukcapil Inhu dan Kecamatan sejak 27 Desember 2016 lalu. Hal ini berakibat tidak terkirimnya data kependudukan milik warga yang sudah di entry ke server pusat di Jakarta, kondisi ini tidak hanya terjadi di Inhu namun juga terjadi di seluruh Indonesia.
"Kendala ini pada server di pusat dan terjadi di seluruh Indonesia, jadi bukan hanya di Inhu. Kalau nantinya blangko E-KTP sudah ada, E-KTP yang bisa dicetak yang sebelum tanggal 27 Desember 2016 setelah proses penunggalan guna mengantisipasi data ganda. Dari Januari 2015 sebanyak 1410 E-KTP yang tidak bisa dicetak, akibat data ngendap di server," jelasnya. (RTK/DPR)